SURABAYA- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali membekuk satu Pengedar barang terlarang Narkotika jenis sabu-sabu.
Pengedar ini, aksi terendus aparat kepolisian setelah sembilan bulan menjual Narkotika dari bandar yang kini dalam pengejaran karena berhasil kabur.
Tersangka yang diamankan, inisial KS (34) asal Jalan Tenggumung Wetan Kel. Wonokusumo, Kec. Semampir Surabaya.
Tukang bangunan diamankan oleh Polisi didalam rumahnya pada Sabtu, 30 September 2023 sekira pukul 23.00 WIB.
Dari pelaku ini, anak buah AKBP Daniel Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya menyita barang bukti delapan belas poket plastik klip berisi Kristal sabu.
Rimciannya, sabu berat ± 0,26 gram, ± 0,24 gram, ± 0,24 gram, ± 0,24 gram, ± 0,24 gram, ± 0,23 gram, ± 0,23 gram, ± 0,23 gram, ± 0,23 gram, ± 0,23 gram, ± 0,22 gram, ± 0,22 gram, ± 0,22 (nol koma dua dua) gram, ± 0,22 gram, ± 0,89 gram, ± 1,15 gram, ± 1,15 gram, dan ± 1,14 gram.
“Anggota menggamankan tersangka penyalahgunaan dalam peredaran gelap Narkotika jenis Sabu atas informasi dari masyarakat,” kata Daniel, Rabu (25/10/2023).
Setelah Tersangka KS, dibekuk pada, Sabtu, 30 September 2023 sekira pukul 23.00 WIB di dalam Rumah Jalan Tenggumung Wetan dan dilakukan penggeledahan badan / rumah ditemukan barang bukti miliknya.
Dari hasil keterangan tersangka mengaku mendapatkan barang bukti berupa 18 poket plastik klip dari seseorang yang bernama MN (BANDAR / DPO), dengan cara mengambil ranjauan.
Ranjau itu pada Selasa, 26 September 2023 sekira pukul 19.30 WIB didepan SPBU Jalan Tenggumung Wetan Surabaya, adapun maksud dan tujuan tersangka membeli Narkotika jenis Sabu tersebut adalah untuk dijual kembali dengan mendapatkan keuntungan.
“KS ini awalnya membeli sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram, dengan harga Rp. 9.000.000, dan biasanya 1 gram Sabu dibagi menjadi 14 poket lalu dijual seharga Rp. 100.000 per poketnya,” imbuh Kasat.
Dari poketan itu rata-rata keuntungan yang didapatkan adalah sebesar Rp. 500.000, per 1 gramnya.
Tersangka KS sudah 7 (tujuh) kali membeli Narkotika jenis sabu kepada MN dan menjual barang haram itu sejak 9 bulan yang lalu.
Pelaku kini sudah mendekam dalam penjara karena tindak pidana Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)