SURABAYA,SEPUTARINDONESIA.NET – Petugas gabungan dari Polsek Simokerto, Polrestabes Surabaya, dan Bea Cukai Jatim I berhasil menggagalkan peredaran 116 ribu bungkus rokok ilegal di Jembatan Suramadu pada Kamis (12/12/2024) dini hari.
Rokok merek SS tanpa pita cukai tersebut hendak dikirim dari Pamekasan menuju Banyuwangi. Polisi telah mengantongi informasi awal terkait jenis kendaraan dan jadwal pengiriman, sehingga petugas disiagakan untuk memantau di sekitar Jembatan Suramadu.
“Kami telah mengetahui adanya informasi pengiriman rokok ilegal tersebut. Pada Kamis, 12 Desember 2024 sekitar pukul 02.30 WIB, petugas gabungan diterjunkan untuk memantau di sekitar Jembatan Suramadu. Akhirnya mendapati sebuah truk kuning merek Mitsubishi yang ketika digeledah memuat rokok ilegal,” jelas Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfie Sulistiawan, Senin (16/12/2024).
Modus pengiriman rokok ilegal kali ini terbilang unik. Truk berpendingin yang biasanya digunakan untuk mengirim ikan laut, daging mentah, dan sejenisnya, digunakan untuk mengelabui petugas. Namun, polisi telah membaca situasi tersebut.
“Jadi truk ini dari luar sudah tercium bau ikan yang menyengat, memang truk yang digunakan itu dilengkapi dengan pendingin yang biasanya dipakai untuk angkut ikan. Setelah bagian boks dicek, di sisi depan memang terdapat ikan-ikan kering, namun sisanya dus cokelat berisi rokok ilegal,” papar Luthfie.
Polisi menemukan 145 dus berisi rokok ilegal di bagian belakang truk. Dari operasi ini, polisi menangkap satu orang pelaku, EHS (41) asal Pamekasan, yang merupakan sopir truk.
“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Polrestabes Surabaya,” tegas Luthfie.