SURABAYA– Polisi Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggrebek apartment di Jalan Abdul Wahab Siamin Kec. Dukuh Pakis, Kota Surabaya.
Dalam apartment itu ternyata ditempati pria yang diduga menjadi pengedar Narkotika jenis sabu-sabu.
Dua tersangka diamankan, mereka inisial PMA (23), asal Jalan Kupang Krajan dan ASP (24) asal Jalan Banyu urip Kidul Sawahan, Kec. Sawahan Surabaya.
Dari dua pelaku itu, Polisi mengamankan barang bukti
dua paket plastik klips berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,37 gram dan 1,16 gram berikut plastiknya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, pada Senin, 3 April 2023 sekitar pukul 20.00 Wib dalam Apartemen Pavilium Jalan Abdul Wahab Siamin Surabaya, dilakukan penangkapan terhadap dua tersangka itu setelah mendalami informasi dari masyarakat.
“Dalam apartment, anggota kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut milik mereka,” kata AKBP Daniel, Jumat (12/5/2023).
Dalam penyidikan, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari Agus (DPO) pada Minggu, 2 April 2023 sekira pukul 16.00 Wib didepan SMK di Mayjen Sungkono Surabaya secara ranjauan.
“Mereka membeli dengan harga Rp. 3.000.000, secara patungan dan perbuatan tersangka baru kali itu dengan maksud agar supaya dijual dan bisa mendapatkan keuntungan,” imbuh Daniel.
Sabu didapat, namun belum sempat terjual sudah digagalkan oleh petugas kepolisian Polrestabes Surabaya. (*)