PAMEKASAN– Anggota Samapta Bhayangkara (Satsabhara) Polres Pamekasan diduga terlibat dalam kasus penjualan narkoba jenis sabu. Anggota diduga sebagai menjual Narkoba berinisial WB.
Terkuaknya WB itu, setelah MIN (23) warga Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan pada 5 Juni 2022 diringkus Petugas Satresnarkoba Polres Pamekasan.
Tersangka MIN diringkus oleh petugas Satresnarkoba lantaran mengkonsumsi Narkoba jenis sabu sekaligus kedapatan membawa narkoba kepada dua orang inisial D dan AJ.
AJ dan D yang lebih awal diamankan oleh petugas Satresnarkoba Pada 3 April 2021. Kini MIN sedang mendekam di jeruji besi.
Menurut keterangan Ibu MIN, NAR (45), anaknya mendapatkan sabu dari salah seorang oknum anggota Satshabara Polres Pamekasan berinisial WB.
Tersangka MIN mendapatkan akses pembelian barang haram tersebut dari anggota Satsabhara (WB) karena keduanya saling mengenal.
Karena saling mengenal dengan WB, maka MIN dimintai pertolongan oleh D dan AJ untuk membeli narkoba ke WB. D dan AJ tak berani membeli langsung ke WB dikarenakan mereka berdua menanggung hutang ke WB dan tidak bisa membeli sabu sendiri.
Salah seorang keluarga dari korban yang di ungkapkan mengatakan, jika familinya sudah melaporkan WB ke kepolisian, karena terkesan mau cuci tangan dari kasus yang menimpa anaknya, terlebih dia hanya disuruh oleh AJ dan D.
Sebelum MIN berakhir ditangkap, Nar mengungkapkan bahwa pihaknya sempat melakukan tawar menawar dari seorang oknum Satresnarkoba Polres Pamekasan.
Dalam proses tawar menawar, keluarga MIN diminta untuk menyetorkan uang senilai Rp25 juta agar kasus MIN bisa ditutup alias MIN tidak ditangkap,Urainya Nar.
“Pembayarannya dibagi dua, keluarga kami cukup membayar separuhnya dan dari WB selaku penjual sabu-sabu separuhnya, penawaran itu dilakukan agar tidak terseret dalam kasus tersebut,” akunya.
Akan tetapi, dari pihak keluarga MIN tidak bersedia.Lantaran,pihak keluarga tidak mampu membayar sejumlah uang yang nilainya sangat besar.
“Kami dari keluarga miskin, kemana kami mendapatkan uang sebesar itu, meskipun sudah mencari pinjaman, kami tidak mendapatkannya,” tuturnya.
Lantaran dirinya tidak mampu membayar, lanjut Nar, kami sekeluarga sudah putus asa dan pasrah pada penyelesaian kasus tersebut, pihak keluarga memilih untuk menunggu eksekusi dari kepolisian.
“Akhirnya kami pasrah kalaupun nanti MIN ditangkap, sebab awalnya, hanya separuh yang harus dibayarkan kami, namun WB malah membebankan kami untuk membayar Rp20 juta, dan MIN ditangkap pada bulan Juni lalu,” paparnya.
NAR mengaku sudah dipanggil oleh pihak Polres Pamekasan untuk dimintai keterangan terkait kasus yang menyeret WB sebagai penjual narkoba. “Tadi pagi saya dipanggil, dan ini baru datang,” tandasnya.
Sementara itu, seputarindonesia.net mencoba untuk konfirmasi melalui pesan Whatsapp pada Kasatresnarkoba Polres Pamekasan AKP Junairi Tirto Admodjo, Senin (19/12/2022). Sayangnya mantan Kapolsek Proppo itu tak berkenan ditemui langsung.
“Saya sedang sibuk persiapan Nataru. Bisa langsung ke Kasi Humas Polres Pamekasan atau ke penyidik langsung agar lebih jelas,” tukasnya. (hen)