Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Polisi Narkoba Surabaya Tangkap Pengedar Dupak Bangunrejo
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Polisi Narkoba Surabaya Tangkap Pengedar Dupak Bangunrejo
KriminalPeristiwa

Polisi Narkoba Surabaya Tangkap Pengedar Dupak Bangunrejo

admin 3 years ago 888 Views
Pelaku pengedar sabu berikut barang bukti

SEPUTARINDONESIA.NET, SURABAYA- Pria berinisial SH (36), ditangkap Polisi Surabaya dirumahnya Jalan Dupak Bangunrejo Tengah kota Surabaya, Senin 14 Maret 2022 sekira pukul 18.00 WIB.

Dia ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya setelah diketahui mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu (SS).

SH ini diketahui seorang residivis dan baru saja keluar penjara. Dia diketahui sudah selama dua bulan mengedarkan barang haram di Surabaya.

Dalam rumah yang ditinggali pelaku, anggota Polisi mengamankan barang bukti, 16 bungkus plastik klips berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 12,62 gram.

Ditemukan juga 2 sekrop plastik,1 HP, 1 bendel klip kosong, 3 kotak magnet warna hitam dan uang tunai Rp.750.000.

DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot
Harkitnas, Pemkot Surabaya Ajak Warga Siapkan Masa Depan Generasi Penerus
Kisah Sukses dan Berliku Iwan Sunito, Apa yang Harus Dipelajari Investor?
Sepak Terjang Iwan Sunito, Jadi Pengusaha Sukses Bidang Property di Luar Negeri
Pemprov Jatim dan Driver Ojol Sepakati Penghentian Sementara Tarif Promo Aplikasi

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, setelah mendalami informasi dari masyarakat terkait peredaran gelap Narkoba, anggota langsung menyelidiki.

Pada, Senin 14 maret 2022 sekira pukul 18.00 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka SH dalam rumahnya.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang buktinya. Dari keterangan tersangka narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dengan menerima dari seorang bandar,” kata Daniel, Rabu (6/4/2022).

Lanjut Kasat, bandar yang disebut pelaku bernama SY (DPO). Dari bandar itu, tersangka mendapatkan keuntungan dan harga pokoknya disetorkan kepada SY.

” Pada saat ditangkap, barang bukti tersebut belum habis terjual. Lebih dulu dapat digagalkan oleh petugas,” tambah Kasat Daniel.

Kini, pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu itu sudah dipenjara karena melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

TAGGED: Jualsabu, kurirsabu, Peristiwa, polrestabessurabaya, sabu, Satresnarkoba
admin April 6, 2022
Previous Article Nekat Gelar Bali, Polres Nganjuk Mengamankan Puluhan Motor Pembalap
Next Article Meledak Petasan, Polres Ponorogo Menetapkan Tujuh Tersangka

Berita Lainnya

DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot

6 hours ago

Harkitnas, Pemkot Surabaya Ajak Warga Siapkan Masa Depan Generasi Penerus

7 hours ago

Kisah Sukses dan Berliku Iwan Sunito, Apa yang Harus Dipelajari Investor?

7 hours ago

Sepak Terjang Iwan Sunito, Jadi Pengusaha Sukses Bidang Property di Luar Negeri

13 hours ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?