SEPUTARINDONESIA.NET, SURABAYA- Pria berinisial SH (36), ditangkap Polisi Surabaya dirumahnya Jalan Dupak Bangunrejo Tengah kota Surabaya, Senin 14 Maret 2022 sekira pukul 18.00 WIB.
Dia ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya setelah diketahui mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu (SS).
SH ini diketahui seorang residivis dan baru saja keluar penjara. Dia diketahui sudah selama dua bulan mengedarkan barang haram di Surabaya.
Dalam rumah yang ditinggali pelaku, anggota Polisi mengamankan barang bukti, 16 bungkus plastik klips berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 12,62 gram.
Ditemukan juga 2 sekrop plastik,1 HP, 1 bendel klip kosong, 3 kotak magnet warna hitam dan uang tunai Rp.750.000.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, setelah mendalami informasi dari masyarakat terkait peredaran gelap Narkoba, anggota langsung menyelidiki.
Pada, Senin 14 maret 2022 sekira pukul 18.00 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka SH dalam rumahnya.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang buktinya. Dari keterangan tersangka narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dengan menerima dari seorang bandar,” kata Daniel, Rabu (6/4/2022).
Lanjut Kasat, bandar yang disebut pelaku bernama SY (DPO). Dari bandar itu, tersangka mendapatkan keuntungan dan harga pokoknya disetorkan kepada SY.
” Pada saat ditangkap, barang bukti tersebut belum habis terjual. Lebih dulu dapat digagalkan oleh petugas,” tambah Kasat Daniel.
Kini, pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu itu sudah dipenjara karena melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)