SEPUTARINDONESIA.NET– Polisi kembali mengobok-obok Basis Narkoba di Jalan Kunti Sidotopo Surabaya. Didalam rumah di Kecamatan Semampir Kota Surabaya, itu diamankan satu orang diduga pengedar.
Pelaku yang dibekuk, Rabu 12 Januari 2022 sekira pukul 20.30 WIB, bernama, Matsali (31) warga Jalan Kunti.
Selain pelaku, polisi Polsek Semampir juga mengamankan barang bukti yang lumayan banyak sekelas pengedar kampung.
Kapolsek Semampir Kompol Ari Bayu Aji mengatakan, sesaat sebelum penangkapan sekira pukul 17.00 WIB, unit Reskrim Polsek Semampir mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di Jalan Kunti terdapat seseorang yang sering malakukan transaksi sabu.
“Dia diduga pengedar hingga dilakukan penangkapan,” jelas Ari Bayu, Jumat (14/1/2022).
Pada saat rumahnya digeledah, petugas mendapati barang bukti (BB) yang diakui milik pelaku dengan jumlah yang lumayan banyak. “BB tersimpan dalam dompet emas warna hitam sebanyak 4 poket,” tambah Kapolsek.
Kapolsek melanjutkan, empat poket itu terdiri dari, sepoket sabu dengan berat bruto 1,21 gram, 1,22 gram, 0,41 gram, dan 0,33 gram.
Diamankan juga, sekrop terbuat dari plastik, timbangan elektrik, plastik besar berikan 15 biji, plastik kecil berisikan 100 biji, plastik kecil berisikan 26 biji, dan Jaket rompi warna Biru.(*)