SEPUTARINDONESIA.NET, Tulungagung –Satlantas Polres Tulungagung berhasil mengamankan Seseorang pengendara sepeda motor yang membawa pil double L dalam Jok motor.
Dalam keterangannya, Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP M. Bayu Agustyan mengungkapkan, jika penangkapan ini bermula dari kegiatan penegakan pelangaran lalu lintas oleh personil sat lantas dilapangan, Kamis 07 April 2022, lalu sekira pukul 09.00 WIB
“Pemotor diketahu inisial nama YK (22) asal desa Kenayan, Kecamatan Tulungagung. Diamankan di jalan P. Antasari depan hotel Front One,” ujarnya, Sabtu (9/04/2022).
Terlihat seorang pengendara motor jenis Suzuki Shogun, yang saat itu tidak menggunakan helm dan sepeda motor tanpa dilengkapi dengan kaca spion.
“Kemudian anggota menghentikan yang bersangkutan, untuk memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraannya,” terang Kasat lantas.
Personil merasa curiga dengan tingkah laku pengendara kemudian dilakukan pemeriksaan di dalam jok motor.
“Ketika dilakukan pemeriksaan, benar saja anggota kami menemukan 12 (duabelas) butir pil double L yang dibukus dalam plastik,” ungkapnya.
Kejadian tersebut akhirnya dilimpahkan Satlantas ke Satreskoba Polres Tulungagung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan juga ditilang.
Barang bukti yang diamankan, 1 unit motor Suzuki Shogun Nopol AG 2157 RBT dan 12 (duabelas) butir pil double L.(*)