SUMENEP– Sebanyak 21 kg serbuk yang diduga bahan peledak (Handak) beserta pelaku diamankan oleh Polres Sumenep, Madura Jawa Timur.
Pelaku berinisial AM (40) warga Dusun Tengginah Desa Batang-batang Daya Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep yang diamankan pada Selasa (28/3/2023).
Penangkapan terhadap AM ini, kata
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko.,S.H., S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim AKP Irwan Nugraha.,S.H menjelaskan, dalam Operasi Pekat Semeru 2023, tim Resmob Polres Sumenep berhasil mengamankan satu orang pelaku yang membawa dan menjual bahan peledak (Handak) beserta barang buktinya.
“Ada 21 kg serbuk yang diduga bahan peledak merupakan Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Sumenep ” jelas AKP Irwan, Rabu (29/3/2023).
Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku AM ini ditangkap dirumahnya pada Minggu 26 Maret 2023 sekitar pukul 19.00 Wib, terangnya
Masih lanjut AKP Irwan menambahkan, sekitar pukul 18.30 wib pada Minggu 26 Maret 2023
tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob melaksanakan penyelidikan terkait keberadaan Handak tersebut, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang orang yang menjual/membuat handak, tim Resmob langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku AM yang membawa barang untuk dijual.
Setelah dilakukan pengeledahan dirumah pelaku ditemukan beberapa handak yang terletak di belakang rumah yakni di tempat penyimpanan rumput kering.
“Saat ini Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sumenep guna penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya AKP Irwan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dijerat pasal 1 Ayat (1) UU. Darurat No. 12 Tahun 1951. Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasi, membawa, mempunyai, persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia bahan Peledak.(ira/ndri)