Seputarindonesia.net II SURABAYA-
Pria asal Tembok Dukuh Surabaya mendekam dalam penjara Polres Tanjung Perak setelah kediamannya digrebek pada, Selasa 14 Juni 2022 sekira jam 07.00 WIB.
Pelaku berinisial AW (32) asal Jalan Tembok Dukuh Surabaya. Dia ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan hingga mengetahui AW sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Berawal, saat anggota Satreskoba Polres Tanjung Perak melakukan pemantauan didaerah Tembok Dukuh Surabaya, usai mendapat informasi dari masyarakat adanya orang yang menjual sabu.
“Ketika info benar, dan orang yang dimaksud ada, lalu dilakukan penangkapan serta penggeledahan ditempat tersebut,” kata AKP Hendro Utaryo, Kasat Resnarkoba Tanjung Perak, Selasa (22/6/2022).
Selain satu tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti seperti, sabu dengan berat bruto 0,22 gram, 0,23 gram, 0,27 gram, 1,47 gram, 2,63 gram, klip platik sedang yang didalamnya terdapat 4 bandel klip plastik kecil, korek api gas, Uang tunai sebesar Rp. 150.000, dan HP.
“Tersangka mengaku bahwa Narkotika tersebut didapat dari temannya bernama MHMD (DPO),” imbuh Kasat Hendro.
Terbukti bersalah, selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)