Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Polisi Surabaya Bekuk Pria Ptobolinggo Pemilik Serbuk Putih
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Polisi Surabaya Bekuk Pria Ptobolinggo Pemilik Serbuk Putih
HukumKriminalPeristiwaTNI Polri

Polisi Surabaya Bekuk Pria Ptobolinggo Pemilik Serbuk Putih

admin 3 years ago 743 Views
Tersangka sabu didampingi petugas

SURABAYA – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap pria inisial EL (45) pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu asal Dusun Gardu Pakisaji, Wonoasih, Probolinggo.

El yang juga seorang residivis ini, ditangkap pada Selasa 11 April 2023 didalam rumah Jalan Pesona Bogowonto Kareng Lor, Kec. Kedupok Probolinggo, dengan barang bukti, 1 poket plastik klip yang didalamnya diduga sabu dengan berat 4,50 gram dan 1 timbaangan elektrik beserta 1 HP Samsung.

Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menuturkan, penangkapan EL tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa disalah satu rumah di Jalan Pesona Bonggowonto Kareng Lor, Probolinggo terjadi penyalah gunaan narkoba.

“Atas dasar informasi dari warga ini, anggota kami melakukan pengintaian dan setelah dipastikan informasi tersebut benar, anggota angsung melakukan pengerebekan dan tersangka tidak bisa berkutik,” kata Daniel, Selasa (23/5/2023).

Dari tangan tersangka ini disita barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 4,50 gram, timbangan elektrik dan Handphone.

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua
Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

Lebih lanjut Daniel mengatakan, tersangka EI mendapatkan barang tersebut diatas dari SN (DPO)  pada  Jum;at  07 April  2023, sekitar pukul 21.00 WIB dengan cara diranjau diterminal Probolinggo seharga Rp. 3.000.000.

“Tersangka EI membeli sabu ke Sanusi (DPO) sebelumnya sebanyak 3 gram, dengan harga Rp.3.000.000,” tutup Daniel.

Akibat perbuatannya, teraangka EL dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

TAGGED: Jualsabu, polrestabessurabaya, sabu, Satresnarkoba
admin May 23, 2023
Previous Article Wali Kota Eri Cahyadi Gandeng Tokoh Masyarakat Madura dalam Membangun Surabaya
Next Article Kepsek SDN No.15 Ulu Musi Empat Lawang, 8 Bulan Tidak Masuk Kerana Sakit Dikeluhkan Warga

Berita Lainnya

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua

5 hours ago

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

5 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

1 week ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?