PAMEKASAN– Kepolisian Sektor (Polsek) Tlanakan Polres Pamekasan tangkap terduga penyalahgunaan narkotika berinisial MH (31) warga asal Desa Panggung, Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang.
Penangkapan terhadap Tersangka MH dilakukan pada, Minggu 20 November 2022, sekira pukul 11.15 Wib di pinggir Jalan Raya Tlanakan, Desa Branta pesisir, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.
Kapolsek Tlanakan AKP Achmad Supriyadi, S.H., M.H mengatakan, penangkapan dilakukan pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa di pinggir Jalan Raya Tlanakan sering dilakukan aksi transaksi Narkoba jenis Sabu.
” Berdasarkan informasi tersebut, pihak nya bersama anggota langsung lakukan penyelidikan dan setibanya di TKP, kami mendapati informasi akan ada transaksi Narkoba,” kata Kapolsek Tlanakan, Rabu (23/11/2022).
Pada saat target diketahui, pihaknya langsung melakukan pembuntutan dan saat itu ada seseorang yang dicurigai sedang berhenti di pinggir jalan, selanjutnya oleh petugas langsung dilakukan penangkapan, dan dilakukan penggeledahan, hasil dari penggeledahan kami temukan barang bukti (BB) dari tangan pelaku.
Barang buktinya dari tersangka MH berupa 1 poket palstik klip berisi
sabu berat kotor 0.25 gram dan 1 buah HP merk Nokia warna biru.
Dia, mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya, dengan adanya kejadian tersebut tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Tlanakan kemudian di serahkan ke Satuan Resnarkoba Polres Pamekasan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,Pungkasnya. (iffah)