EMPAT LAWANG, SUMSEL Menindaklanjuti informasi dari warga tentang seorang laki-laki pengedar narkotika jenis sabu dan ganja, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Empat Lawang melakukan penyelidikan ke Desa Lawang Agung Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker), Kamis (27/7/2023).
Setelah melakukan penyelidikan, pada hari Jum’at tanggal 28 Juli 2023 sekira pukul 01.00 wib anggota Opsnal yang di pimpin oleh Kasat Narkoba Polres Empat Lawang AKP Rudin Suprianto, S.H., langsung mendatangi sebuah pondok yang berada dilahan kebun di Desa Lawang Agung Kecamatan Paiker yang di informasikan sebelumnya oleh warga, di perkebunan tersebut telah diamankan pelaku Zulpikar yang sedang tidur didalam pondok tersebut.
Setelah mengamankan Zulpikar (39), Sat Narkoba melakukan penggeledahan didalam pondok dan ditemukan 1 buah tas selempang warna hitam di dinding pondok dan setelah dibuka ditemukan barang bukti 12 paket yang diduga narkotika Gol I jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan kosong, selanjutnya ditemukan 2 alat hisab sabu dibelakang pintu pondok, 1 buah timbangan digital diplafon pondok dan 1 unit handphone dilantai pondok.
Selanjutnya diluar pondok dengan jarak sekitar 20 meter ditemukan 5 batang yang diduga narkotika tanaman jenis ganja.
Setelah di introgasi terduga pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang di dapatkan dari Zan warga Kecamatan Pendopo, dan tanaman ganja tersebut adalah milik nya yang ditanam sendiri dilahan kebunnya.
Selanjutnya guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut pelaku dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Empat Lawang.
“Pelaku diduga kuat sebagai pengedar, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” terang Brigpol Sutoko (Yayan)