MOJOKERTO, seputarindonesia.net – Pengamanan terhadap 6 orang yang terduga membawa uang palsu, pada Jumat (7/4/2022) di exit tol Mojokerto kota.
Pengamanan 6 orang dan uang baru dengan pecahan 1000 hingga 10.000 senilai Rp. 3,73 Milyar dilakukan oleh pihak Polresta Mojokerto.
Uang baru senilai yang masih bersegel Bank Indonesia dengan jumlah fantastik ini dibenarkan oleh Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H.,
“Kami telah mengamankan 6 orang yang pada saat itu melakukan
Transaksi uang baru di tepi jalan, dan hal tersebut informasi dari masyarakat jalan sekitar bahwa adanya penukaran dan pembelian uang baru dengan jumlah fantastik, dengan info tersebut lantas kami melakukan sikap,” ujarnya, Kamis (21/4/2022).
Dari 6 orang yang diamankan oleh Polresta Mojokerto, salah satunya adalah pria berinisial JR (29) warga Sidoarjo, mengaku bahwa uang pecahan baru tersebut diperoleh dari Bank BRI yng berada di Bandung, Jawa Barat senilai Rp. 5 milyar.
Selama perjalanan menuju Mojokerto uang tersebut telah dijual kepada pengepul uang baru berada di Nganjuk dan Jombang senilai Rp. 1,3 Milyar yang nantinya akan dijual lagi. Setelah itu berlanjut akan dijual kepada sesama pengepul juga yang berada di Mojokerto dan Sidoarjo senilai Rp. 3,7 Milyar.
Untuk mengetahui apakah uang tersebut palsu atau asli lantas Kepolisian berkerjasama dengan Bank Indonesia untuk melakukan pemeriksaan, hasil pemeriksaan Polresta Mojokerto menyatakan bahwa uang yang di bawa JR adalah asli.
Namun pihak Kepolisian masih melakukan penyidikan tentang SOP (standart oprasional pelaksanaan) apakah sesuai atau ada pelanggaran.
“Terkait jumlahnya yang fantastis, sehingga kami melakukan penyelidikan terkait SOP pengeluaran uang tersebut dari salah satu bank di Bandung,” ujar Kapolresta Mojokerto, kamis (21/4/2022).
Dugaan pelanggaran prosedur terkait proses pengeluaran uang baru dengan nilai fantastik dan baru terungkap ini, rekan media mencoba konfirmasi kepada pihak Perwakilan BI (Bank Indonesia) Jatim.
Melalui Rizky selaku Humas Perwakilan Bank Indonesia Jatim menjelaskan, “Bahwa untuk melakukan pemeriksaan bahwa uang tersebut palsu atau tidak pihak kami masih melakukan pendalaman, dan masih menungggu unit yang expert menilai uang tersebut asli atau palsu, sedangkan untuk SOP kami tidak berwenang menjelaskan, “ ujarnya.
Pihak Polresta Mojokerto menegaskan bahwa dalam kasus yang ditanggani meski uang tersebut tergolong asli, selama transaksi di bank dengan jumlah tinggi seharusnya dibukukan.
“Harusnya yang berwenang menyebarkan uang rupiah adalah PJPUR (Penyelenggara Jasa Pengelolaan Uang Rupiah) resmi dan atau bank yang ditunjuk, bukan orang biasa yang dibolehkan menukar dalam jumlah besar,” tutup Kapolresta Mojokerto.
Reporter. : Rusmiyanto