SURABAYA, SEPUTARINDONESIA.NET – Satreskrim Polrestabes Surabaya dan Polsek Tegalsari berhasil membongkar aksi premanisme yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Kelima tersangka yang telah dibekuk terlibat dalam aksi pemaksaan masuk ke rumah dan pekarangan milik warga di Jalan Keputran No. 24, 34, dan 42, Kecamatan Tegalsari, Surabaya. Kejadian yang bermula sejak Sabtu, 21 Oktober 2024 ini akhirnya terungkap setelah polisi menerima laporan dari beberapa korban.
Para pelaku, yang teridentifikasi sebagai MS (45), M (41), B (25), AA (23), dan IZ (42), melakukan aksinya dengan memasang bendera LSM Forum Pemuda Madura Indonesia (FPMI). Mereka secara paksa menduduki lahan dan bangunan, melakukan pengrusakan, dan membongkar bangunan kosong. MS sebagai otak pelaku, memiliki rencana untuk menguasai bangunan kosong tersebut, membongkarnya, menjual barang-barang yang ada di dalamnya, dan bahkan menyewakan lahan tersebut kepada pedagang.
M, B, AA, dan IZ berperan membantu dalam pembongkaran, pengrusakan bangunan, mengambil barang-barang dari dalam rumah, menjual barang curian, dan mengelola hasil sewa kios yang didirikan di lahan tersebut. M juga bertugas menarik uang sewa dari para pedagang sayur untuk diberikan kepada MS.
Korban, yaitu TL (61), HW (65), dan TT (57), melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kelima tersangka.
“Mereka para pelaku menduduki lahan tanpa izin dan bangunan secara paksa dengan memasang bendera LSM FPMI (Forum Pemuda Madura Indonesia). Melakukan pengrusakan dan membongkar bangunan,” jelas AKBP Aris Purwanto, Selasa (3/6/2025).
Selain para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa mobil L300 nopol M-8434-HA, bendera LSM FPMI, foto bangunan yang dirusak, foto persewaan kios, serta sejumlah barang hasil kejahatan seperti mesin bor bekas, plat besi, kursi besi, rangka besi bekas, dan lainnya. Sebuah flashdisk berisi salinan rekaman CCTV di lokasi kejadian juga turut diamankan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP (pencurian) dan 170 KUHP (pengrusakan). Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat. Kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas aksi premanisme yang seringkali berlindung di balik nama LSM.

