SEPUTARINDONESIA.NET, SURABAYA-Dua pria ini berurusan dengan Polisi setelah terlibat serangkaian pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kota Surabaya.
Pelakunya inisial, S (31) asal Dusun Banyu Benih Galis Bangkalan, Madura dan RA (20) asal Dusun Bandungan Jrengik Kabupaten Sampang, Madura.
Kedua pria itu diamankan oleh Reskrim Polsek Asemrowo usai beraksi mencuri motor di Jalan Jalan Asem 4/16C, Surabaya, Kamis, 24 Maret 2022 pukul 05.00 WIB.
Dari mereka diamankan barang bukti, sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam nopol L-6447-FW, sepeda motor Honda Vario 125 tanpa plat nomor, STNK nopol L-4385-WI, 2 buah plat nomor nopol L-4385-WI, 2 buah ujung obeng plus minus (kunci T) dan HP.
Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak AKP Arief Rizky mengatakan, berdasarkan Informasi serta rekaman CCTV dibeberapa lokasi dan ciri- ciri tersangka yang di dapat dilokasi, kemudian Anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo melakukan Penyelidikan.
“Hasilnya, anggota mendapatkan informasi pelaku berada di Galis Bangkalan Madura,” jelas Arief, Selasa (5/4/2022).
Diketahui keberadaan pelaku, Polisi kemudian mengejarnya ke Pulau Garam dan pada, Jum’At 25 Maret 2022 sekitar pukul 18.30 WIB, kedua tersangka berhasil diamankan saat sedang duduk di depan rumah temannya.
Selanjutnya kedua tersangka di bawa ke Polsek Asemrowo Surabaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dua pencuri motor itu kini sudah mendekam dalam penjara karena tindak Pidana Curanmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.(*)