SURABAYA, SEPUTARINDONESIA.NET – Tim Intelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Jatim berhasil menangkap seorang pria berinisial RY. (36) yang diduga melakukan penggelapan BBM jenis solar bersubsidi. Penangkapan dilakukan pada Jumat (1/11/2024) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Raya Pantura Probolinggo – Banyuwangi, Kecamatan Besuki, Situbondo.1
RY. diduga membeli BBM jenis solar subsidi di SPBU dengan menggunakan rekomendasi MyPertamina untuk mendapatkan barcode. Ia membeli BBM menggunakan jerigen, kemudian menimbunnya di gudang sebelum diangkut menggunakan truk tangki dan dijual kepada pembeli, Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, 1 (Satu) Unit Truk Tangki No.Pol S 9565 ND, BBM jenis Solar HSD sebanyak ± 8.000 Liter, 1 (Satu) buah Handphone merk Samsung warna biru metalik.
Kasubditgakkum Direktur Ditpolairud Polda Jatim, Kombes Pol. Dr. Arman Asmara, mengatakan bahwa RY. terancam dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 40 Nomor 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHPidana.
“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah),” ujar Kombespol Arman Asmara.
Saat ini, RY. dan barang bukti telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.