Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Pria di Situbondo Ditangkap Gunakan Rekomendasi My Pertamina, Diduga Gelapkan Solar Subsidi Senilai Miliaran Rupiah
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Pria di Situbondo Ditangkap Gunakan Rekomendasi My Pertamina, Diduga Gelapkan Solar Subsidi Senilai Miliaran Rupiah
HukumKriminalPeristiwaTNI Polri

Pria di Situbondo Ditangkap Gunakan Rekomendasi My Pertamina, Diduga Gelapkan Solar Subsidi Senilai Miliaran Rupiah

Bcl 1 year ago 82 Views

SURABAYA, SEPUTARINDONESIA.NET – Tim Intelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Jatim berhasil menangkap seorang pria berinisial RY. (36) yang diduga melakukan penggelapan BBM jenis solar bersubsidi. Penangkapan dilakukan pada Jumat (1/11/2024) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Raya Pantura Probolinggo – Banyuwangi, Kecamatan Besuki, Situbondo.1

RY. diduga membeli BBM jenis solar subsidi di SPBU dengan menggunakan rekomendasi MyPertamina untuk mendapatkan barcode. Ia membeli BBM menggunakan jerigen, kemudian menimbunnya di gudang sebelum diangkut menggunakan truk tangki dan dijual kepada pembeli, Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, 1 (Satu) Unit Truk Tangki No.Pol S 9565 ND, BBM jenis Solar HSD sebanyak ± 8.000 Liter, 1 (Satu) buah Handphone merk Samsung warna biru metalik.

Kasubditgakkum Direktur Ditpolairud Polda Jatim, Kombes Pol. Dr. Arman Asmara, mengatakan bahwa RY. terancam dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 40 Nomor 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHPidana.

“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah),” ujar Kombespol Arman Asmara.

Saat ini, RY. dan barang bukti telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan
Arus Penumpang PELNI Surabaya Lebaran 2026 Stabil, Logistik Didorong Diskon 20 Persen
TAGGED: bbm, Ditpol air polda jatim, ditpolair, my pertamina, penimbunan, solar
Bcl December 23, 2024
Previous Article Ditpolairud Polda Jatim Siap Siaga Hadapi Nataru, Prioritaskan Keselamatan dan Keamanan di Perairan Jatim
Next Article Mantan Karyawan PT. Kapasari Menuntut Haknya di Perusahaan Karna Tak diberi Pesangon
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

2 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

4 days ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

1 week ago

“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?