Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Pria di Surabaya Lebaran dalam Penjara, Gara Gara ini
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Pria di Surabaya Lebaran dalam Penjara, Gara Gara ini
KriminalPeristiwaTNI Polri

Pria di Surabaya Lebaran dalam Penjara, Gara Gara ini

admin 3 years ago 776 Views
Pelaku pemilik sabu di Polsek Krembangan

SURABAYA– Pria berinisial IY (23) asal Jalan Gadukan Baru Surabaya dibekuk oleh unit Reskrim Polsek Krembangan Surabaya, Selasa 04 April 2023 sekitar pukul 21.00 Wib.

IY ditangkap bukan tanpa sebab, dua rupanya menjadi pecandu narkotika jenis sabu-sabu. Polisi yang menerima informasi langsung melakukan penyidikan hingga membekuknya di Jalan Gadukan Utara Surabaya.

Kasi Humas Polres Tanjung Perak Surabaya Iptu Suroso mengatakan, pada saat anggota Unit Reskrim Polsek Krembangan melakukan Kring Serse, mendapatkan informasi dari masyarakat ada orang yang menjadi perantara atau mengedarkan Narkotika Golongan I jenis Sabu.

“Atas info tersebut kemudian, ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan bahwa info tersebut benar,” jelas Suroso, Jumat (7/4/2023).

Penangkapannya lanjut Suroso, saat target berada dilokasi sesuai dengan hasil lidik kemudian dilakukan penangkapan serta penggeledahan di tempat.

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan
Arus Penumpang PELNI Surabaya Lebaran 2026 Stabil, Logistik Didorong Diskon 20 Persen
Warga Warugunung Keberatan, Soroti Kontribusi Perusahaan hingga Pemasangan Tiang Listrik
Pelindo Multi Terminal Targetkan 100 Ribu Peserta Mudik Gratis 2026, Siapkan Fasilitas Tambahan Antisipasi Lonjakan Penumpang

“Setelah digeledah, ditemukan barang bukti yang diakui miliknya,” imbuh Suroso.

Dalam penyelidikan, keterangan tersangka mengaku jika Narkotika golongan I jenis saabu tersebut milik P (DPO) yang meminta tersangka untuk mengambilkan di pagar bosem Gadukan Surabaya.

Dari kegiatan itu, Tersangka menerima keuntungan dari P uang Rp. 50.000. Setelah diamankan, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Krembangan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang disita adalah, 1 Poket klip plastic kecil yang didalamnya berisi sabu dengan berat bruto 0,38 Gram beserta klip plastiknya,.Uang Rp. 50.000 serta sepeda motor Honda Scoopy warna hitam.(*)

TAGGED: Jualsabu, PolsekKrembangan, sabu
admin April 7, 2023
Previous Article Di Surabaya, Polisi Pastikan Perayaan Paskah Berjalan Aman Kondusif
Next Article Lomba Tahfidzul Qur’an oleh Forum N G O Madura dan Aliansi Wartawan Pamekasan

Berita Lainnya

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

5 days ago

“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

2 weeks ago

Arus Penumpang PELNI Surabaya Lebaran 2026 Stabil, Logistik Didorong Diskon 20 Persen

2 weeks ago

Warga Warugunung Keberatan, Soroti Kontribusi Perusahaan hingga Pemasangan Tiang Listrik

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?