NAMLEA, Pria kelahiran Manado inisial MRL (31) membunuh temannya APB (39) di dalam kamar Camp milik perusahan PT.HTI WWI Desa Parbulu, Kecamatan Waelata Kabupaten Buru, Maluku.
Kejadian pembunuhan terjadi pada Rabu 10 Mei 2023 sekitar pukul 11.00 Wit saat pelaku sedang tidur bersama korban di kamarnya.
Terduga pelaku RML (31) menghabisi korban lantaran iri hati karena korban diketahui adalah orang yang sangat dekat dengan pimpinan perusahaan.
Kasus pembunuhan di sampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Pulau Buru IPTU Aditya Bambang sundawa melalui press release Minggu (14/5/2023).
Dijelaskan Kasat Reskrim bahwa,Korban yang di bunuh merupakan teman pelaku sendiri. Mereka berdua adalah karyawan di perusahaan PT HTI WWI.
“Pembunuhan didasari lantaran pelaku iri hati karena korban diketahui adalah orang yang sangat dekat dengan pimpinan perusahaan,” jelas Aditya.
Lanjut Aditya, saat melihat korban sedang tidur nyenyak, pelaku kemudian mengambil kesempatan untuk melakukan aksinya dengan cara menekan leher korban menggunakan bar mesin sensor besi dan bantal yang berada dalam kamar korban sehingga korban meninggal dunia.
Akibat perbuatan pelaku dijerat dengan tindak pidana kejahatan terhadap jiwa orang, sebagaimana dimaksud dalam rumusan primer pasal 340 KUHP Pidana Subsider pasal 338 KUHP pidana.
Sampai saat ini penyidik Polres Buru sudah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi dan telah mengamankan barang bukti yang di gunakan untuk menghilangkan nyawa (APB).