SURABAYA– Dua pria dengan ribuan pil koplo juga puluhan gram sabu dibekuk oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Diduga dua pengedar itu diketahui berinisial, PJR (38) asal Dusun Kertosari Desa Gombolirang Kec. Kabat Kab. Banyuwangi dan AND (26) asal Dusun Kemangsen Desa. Kemangsen Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo.
Dua pria itu diamankan saat menginap dalam kamar Rumah Singgah Jalan Gubernur Suryo Kel. Tisnonegaran Kec. Kanigaran Kota Probolinggo pada Sabtu, 10 Desember 2022 sekira pukul 00.10 WIB.
Tak tanggung- tanggung, dari keduanya diamankan pil koplo sebanyak 79 gram beserta bungkusnya, 96.000 butir pil warna putih ber logo Y, 32.000 butir Pil warna putih ber logo Y, yang juga jenis Yarindo.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, anggota membekuk dua pelaku dalam peredaran gelap Narkotika Sabu dan peredaran gelap obat keras jenis Yarindo (Y).
“Tersangka PUR, dibekuk pada Sabtu 10 Desember 2022 lalu sekira pukul 00.10 WIB di dalam kamar Rumah Singgah Jalan Gubernur Suryo Kanigaran Kota Probolinggo,” kata Daniel, Selasa (10/1/2023).
Dalam kamar itu, setelah keduanya dilakukan penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainya hingga ditemukan barang bukti itu.
“Dari keterangan tersangka, mendapatkan barang berupa Narkotik$ Sabu dari JP (DPO) dengan cara Barter atau tukar dengan 224 botol plastik berisi 224.000 butir Pil Y,” imbuh AKBP Daniel.
Oleh tersangka PUR, barang tidak diambil sendiri melainkan menyuruh KOPLO (Belum tertangkap) untuk mengambil Ranjauan Narkotika Sabu di daerah Madiun sebanyak 100 gram. Kemudian Tersangka PUR memberikan perintah kepada KOPLO dan tersangka AND untuk membaginya menjadi beberapa poket plastik klip dengan berat 1 gram.
Untuk pil koplo Y, pelaku mendapatkan dari membeli kepada RIJAL (Belum tertangkap) sebanyak 128 botol yang berisi 1.000 butir seharga Rp. 51.200.000.
Keduanya mendapatkan sabu serta Pil Koplo untuk dijual kembali serta mendapatkan keuntungan mengkonsumsi.(*)