Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Proses Balik Nama Picu Sengketa Warisan Dealer Mobil PT SAIM Surabaya Memanas
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Proses Balik Nama Picu Sengketa Warisan Dealer Mobil PT SAIM Surabaya Memanas
HukumPeristiwaTNI Polri

Proses Balik Nama Picu Sengketa Warisan Dealer Mobil PT SAIM Surabaya Memanas

Irman 3 weeks ago 65 Views
Kuasa Hukum Penggugat Yakobus Willianto

SURABAYA-Konflik keluarga mencuat di balik kepemilikan PT. Surya Agung Indah Megah (SAIM), sebuah perusahaan dealer mobil ternama yang berlokasi di Jalan Kranggan No. 107–108 dan 88, Surabaya. Heru Tandyo Ir, salah satu ahli waris dari pemilik tanah yang digunakan perusahaan tersebut, mengajukan gugatan terhadap PT SAIM ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Pemicunya adalah proses balik nama sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dilakukan tanpa melibatkan dirinya. Heru Tandyo ir, menganggap hal tersebut sebagai bentuk perbuatan melawan hukum.

Dalam gugatan tersebut, kelima yaitu, Juliana Tandyo, Dra. Herlian Tandyo, Sandra Tandyo, Dra. Rahayu Tandyo, dan Lindawati Tandyo, didudukkan sebagai turut tergugat. Sementara itu, PT SAIM turut tergiring dalam persoalan ini karena dianggap telah memanfaatkan tanah warisan secara sepihak.

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebelumnya menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Namun, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Surabaya mengabulkan sebagian gugatan dari pihak penggugat. Saat ini, Heru Tandyo telah mengajukan kasasi atas perkara tersebut.

Kuasa hukum penggugat, Yakobus Willianto, menjelaskan bahwa menurut ketentuan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), proses balik nama atas tanah warisan harus mendapat persetujuan seluruh ahli waris. Ia pun menyoroti adanya perbedaan luas tanah yang tertera di sertifikat, yang menurutnya belum pernah disetujui oleh kliennya.

Sepak Terjang Iwan Sunito, Jadi Pengusaha Sukses Bidang Property di Luar Negeri
Pemprov Jatim dan Driver Ojol Sepakati Penghentian Sementara Tarif Promo Aplikasi
Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.
Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo
Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.

“BPN mempersyaratkan harus ada persetujuan dari seluruh ahli waris, sedangkan klien saya, Heru Tandyo, tidak pernah memberikan kuasa,” ungkap Yakobus kepada awak media, Jumat (02/05/2025).

Menanggapi tuduhan tersebut, Billy Handiwiyanto, S.H., M.H., selaku kuasa hukum PT SAIM, membantah keras adanya pemalsuan tanda tangan. Ia menegaskan bahwa proses perpanjangan SHGB dilakukan sesuai prosedur hukum dengan dasar Surat Keterangan Waris (SKW) yang mencantumkan enam ahli waris, termasuk . Heru Tandyo ir.

“Perpanjangan dilakukan karena masa berlaku SHGB hampir habis. Bila tidak diperpanjang, justru akan merugikan semua ahli waris,” ujar Billy.

Namun, Yakobus tetap bersikukuh bahwa tidak ada persetujuan resmi dari kliennya, baik untuk proses balik nama maupun perpanjangan. Ia pun menyoroti bahwa sejak tahun 2023, bagian tanah yang menjadi hak kliennya sebesar 1/6 telah dikuasai oleh PT SAIM tanpa izin atau pembayaran sewa yang sah.

Yakobu menambahkan bahwa kliennya menuntut agar tanah dan bangunan yang berada di Jalan Kranggan segera dikosongkan dan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), demi kejelasan pembagian warisan.

“Tanah yang ada di Jalan Kranggan Surabaya No. 88 digunakan sebagai gudang penyimpanan mobil. Sejak pewaris meninggal, seharusnya hak atas tanah beralih ke seluruh ahli waris,” tegasnya.

Yakobus juga mengkritik tindakan pengelolaan tanah warisan oleh perusahaan yang menurutnya dilakukan tanpa dasar hukum yang sah,”ungkapnya.

Sengketa warisan seperti ini mencerminkan pentingnya transparansi dan keterbukaan dalam pengelolaan aset keluarga, terutama yang melibatkan badan usaha. Kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk menempuh jalur hukum secara bijak dan tetap menjunjung asas keadilan serta hak seluruh ahli waris. (hfn/irm)

TAGGED: pengadilan negeri Surabaya
Irman May 2, 2025
Previous Article Antisipasi Pindah KK Jelang Zonasi, Dispendukcapil Surabaya Perketat Verifikasi Adminduk
Next Article Tipu Pengacara Senior, Dirut PT Karya Sentosa Raya Mulia Wiryanto, di Vonis Tiga Tahun Penjara
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

Sepak Terjang Iwan Sunito, Jadi Pengusaha Sukses Bidang Property di Luar Negeri

6 hours ago

Pemprov Jatim dan Driver Ojol Sepakati Penghentian Sementara Tarif Promo Aplikasi

7 hours ago

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.

6 days ago

Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo

6 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?