SEPUTARINDONESIA.NET – PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus dugaan korupsi dana Penanaman Modal Negara (PMN) tahun 2015. Kasus ini terkait proyek pengembangan kapasitas dan modernisasi pabrik gula (PG) Djatiroto. Pernyataan ini disampaikan Sekretaris Perusahaan SGN, Yunianta, seusai penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri.
Yunianta menegaskan komitmen SGN untuk mendukung sepenuhnya penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri agar berjalan tuntas dan objektif.
“Komitmen ini merupakan bagian dari implementasi prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang selalu kami junjung tinggi,” ujar Yunianta dalam keterangan resminya.
Ia memastikan bahwa proses hukum ini tidak akan mengganggu operasional PG Djatiroto. Saat ini, PG Djatiroto tengah menjalani perawatan rutin sebagai persiapan untuk musim giling tahun 2025.
“Operasional PG Djatiroto tetap berjalan normal dan kami memastikan persiapan untuk musim giling 2025 tetap sesuai rencana,” tambahnya.
SGN juga menekankan komitmennya terhadap azas praduga tak bersalah. Perusahaan memberikan pendampingan hukum kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proses hukum tersebut.
Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait detail kasus dugaan korupsi tersebut. SGN akan terus memberikan informasi dan perkembangan terbaru terkait kasus ini sesuai dengan perkembangan proses hukum yang ada.