SAMPANG– Polres Sampang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana percobaan pemerkosaan yang terjadi pada bulan Oktober 2021 di Kecamatan Kedundung.
Tersangkanya, MH alias D diamanlan Polisi saat pulang kerumah orang tuanya di Dusun Pageren Desa Palenggiyan Kedundung karena ada acara Maulid Nabi Muhammad SAW, pada, Selasa 18 Oktober 2022 pukul 13.00 Wib.
Kapolres Sampang AKBP Arman S.IK, M.Si yang di wakili Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha SH menyampaikan, anggota Opsnal Sat. Reskrim Polres Sampang bergerak cepat untuk melakukan penangkapan.
MH alias D diamankan karena telah melakukan tindak pidana percobaan pemerkosaan atau perbuatan cabul kepada IJ usia 18 tahun yang beralamatkan di salah satu desa di Kecamatan Kedundung – Sampang.
“Pada, Jumat, 08 Oktober 2021 korban menginap dirumah IW (Anak Terlapor). Sekira pukul 00.30 Wib korban kaget dan terbangun karena celana dalam dan pakaian yang dipakainya dibuka paksa oleh tersangka dan korban melihat MH alias D sudah berada di atas tubuhnya dan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim akan tetapi korban berontak sampai membangunkan IW” ujar Kasat Reskrim Polres Sampang,Selasa (19/10/2022).
Pada saat IW yang terbangun melihat orang tuanya berada di atas tubuh IJ langsung lari keluar rumah dan dikejar MH alias D sedangkan korban menangis kemudian pulang kerumahnya.
Setelah 4 hari kejadian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sampang dengan LP nomor P/B/224/X/2021/SPKT/Polres Sampang/Polda Jawa Timur, tanggal 12 Oktober 2021 dan tersangka MH alias D ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 12 Maret 2022.
“Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku kepada penyidik bahwa dirinya nafsu melihat tubuh korban yang seksi,” tambah Iwan.
Dari kejadian tersebut penyidik Sat. Reskrim Polres Sampang mengamankan barang bukti berupa kaos lengan panjang warna orange, celana dalam warna merah muda dan sebuah celana training warna hitam liris merah.
Sementara, tersangka akan dijerat pasal 53 KUHP Jo Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(*/mer)