SURABAYA– Polisi dari Polres Tanjung Perak membekuk dua pria dalam rumah yang beralamatkan di Jalan Bratang Wetan Surabaya pada, Rabu 09 November 2022 sekira pukul 07.30 Wib.
Penangkapan itu bukan tanpa sebab, diketahui mereka mekat menjadi kurir atau penjual barang haram narkotika jenis sabu-sabu.
Pelakunya, AS (28) dan RA (23), keduanya asal Jalan Bratang Wetan Surabaya.
Dari dua pria itu, anggota anak buah AKP Hendro Utaryo Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Perak menyita barang bukti dalam poket siap edar dengan total narkotika jenis sabu 35,96 gram.
Selain puluhan gram sabu, disita juga timbangan elektrik warna Silver, klip plastik ukuran besar dan kecil, sekrop dari sedotan warna merah, dan dua HP.
Hendro menjelaskan, saat anggota Satreskoba Polres Tanjung Perak melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika mendapat informasi tentang adanya orang yang menyalahgunakan sabu.
“Infonya, mereka ada didalam rumah yang beralamatkan di Jalan Bratang Wetan Surabaya. Informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” kata Hendro, Minggu (13/11/2022).
Anggota yang menyelidiki, kemudian menyatakan benar, lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap keduanya dan ditemukan barang bukti narkoba.
Oleh Polisi, selanjutnya keduanya
beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut. (*)