Seputarindonesia.net.II PAMEKASAN –Satlantas Polres Pamekasan kembali melakukan giat patroli sekaligus razia balap liar (Bali) pada, Sabtu 04 Juni 2022 malam untuk melakukan himbauan dan menyisir tempat tempat yang dijadikan ajang balap liar.
Sebanyak 75 (unit) sepeda motor yang tidak sesuai spektek dan standar menggunakan knalpot brong serta beberapa pengendara belum memiliki SIM diamankan oleh petugas razia.
Kasat Lantas AKP Mokhammad Munir, S.H.,M.Hum, didampingi para perwira Satlantas Polres Pamekasan serta anggota, memberikan pembinaan kepada club motor yang berkumpul di Area Monumen Arek Lancor, sekaligus mengimbau agar tertib dalam berlalu lintas dan tidak terlibat dalam balap liar karena sangat berbahaya bagi keselamatan pengendara bahkan berujung kecelakaan yang dapat menyebabkan kematian.
Satlantas Polres Pamekasan kemudian menyisir Jalan Kabupaten, Jalan P diponegoro dan Jalan Bahagia. Tiga titik sasaran tersebut,
berdasarkan laporan masyarakat bahwa dilokasi tersebut sering dijadikan ajang balap liar.
“Sehingga sangat menggganggu masyarakat sekitar serta membahayakan pengguna jalan yang melintas,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah PS menyampaikan razia ini merupakan tindak lanjut dari laporan masayakat yang merasa resah dengan adanya balap liar.
Selain itu, Kasihumas Polres Pamekasan menambahkan, Kedatangan petugas ke lokasi ini telah membuat kaget para pelaku Balap Liar, namun berkat kesigapan anggota Satlantas Polres Pamekasan kelompok pemuda yang diduga akan melakukan balap liar tidak bisa berkutik.
Kemudian petugas melakukan pemeriksaan baik kelengkapan surat pengemudi SIM, STNK dan juga kelengkapan kendaraan TNKP (plat nomor), kaca spion, ban dan knalpot.
Dari tiga lokasi yang dilakukan penyisiran.
“ Puluhan sepeda motor dibawa ke Mapolres dan kemudian dilakukan pembinaan kepada pengendara yang rata-rata masih ABG ini sadar akan bahaya dari menggunakan motor yang tidak sesuai standar,“ ucap AKP Nining.
Selain diberikan sangsi berupa tilang sebagai efek jera, bagi mereka yang ingin mengambil motor diwajibkan menunjukkan surat-surat lengkap dan mengembalikan sepeda motornya dengan spesifikasi standar yang sesuai ditetapkan, pungkasnya.(hen).
Editor/Publisher: Bairi.