SAMPANG– Barisan Aktivis Madura N.G.O BARA melakukan gerakan seruan yang dikemas dalam Aksi Damai yang akan dilaksanakan pada Senin (06/03/2023) sekitar pukul 09.00 Wib, akan meluruk Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sampang.
Demo, terkait adanya pelaku dengan jeratan Pasal 351 ayat (1) serta tuntutan hanya 10 bulan penjara saja.
Ketidak profesionalan dari Penyidik Polsek Kedungdung dan pihak Kejaksaan Negeri Sampang dalam Penerapan Pasal, dimana dalam pernyataan Polsek Kedungdung dalam gelar audensi yang dilakukan pada Kamis 2 Maret 2023 pada pukul 10.00 Wib yang menyatakan bahwa, penerapan Pasal sudah berkomunikasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Sampang.
Ketua NGO BARA Sampang Lihon, kepada sejumlah awak media menjelaskan, pihaknya datang ke Mapolres Sampang terkait audensi dengan pihak Polsek Kedungdung itu atas ketidakpuasan terhadap hasil keputusan kasus penganiayaan terhadap saudara Efendi dari Lembaga KPK Nusantara, dimana kasus penganiayaan yang menimpa Efendi dengan menggunakan sajam yang digunakan oleh pelaku hanya dikenakan masa tahanan 10 bulan penjara.
Masih lanjut Lihon, yang jelas dalam audensi yang kami lakukan bersama Tim dari NGO BARA Sampang ini saat mengklarifikasi dari pihak Polsek Kedungdung maupun Polres Sampang hasilnya pun masih tidak memuaskan,pasalnya keputusan yang diberikan kepada pelaku penganiayaan itu dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan dalam kasus penganiayaan sang pelaku menggunakan sajam membuat korban mengalami luka juga bengkak dan ini dengan jelas telah menciderai rasa keadilan.
“Audensi yang dilakukan oleh Aktivis NGO BARA merupakan bentuk protes kepada pihak Kepolisian yang berdalih bahwa berkas kasus tersebut sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Sampang dan hasilnya P21 apalagi saat pelimpahan pihak dari Kejaksaan tidak mempersoalkan dalam, dengan artian bahwa penerapan pada Pasal kasus tersebut sudah berkomunikasi dengan pihak kejaksaan. Maka demi tegaknya rasa keadilan dan demi menjaga wibawa sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum maka pihak kami NGO BARA langkah selanjutnya dengan tegas akan melakukan aksi turun jalan ke Kantor Kejaksaan dan Kantor Pengadilan Negeri Sampang untuk oknum kasus penganiayaan kepada Propam Polda Jawa Timur,” ujar Lihon dengan tegas.
“Kami lakukan aksi turun jalan ini tak lain dengan harapan agar APH tidak bermain main dengan kasus penganiayaan yang mengunakan sajam, karena kejadian dari peristiwa penganiayaan ini adalah program pemerintah yang ditengarai bermasalah dan saat itu korban sedang lakukan monitoring pengawalan program pemerintah agar terlaksana dengan dan seharusnya kepada masyarakat, namun dalam monitoring itu dengan jelas dihalangi dan bahkan dianiaya hingga ada pengancaman nyawa terhadap korban,” beber Lihon.
Lanjutnya, seharusnya APH menjaga kepercayaan publik dan tidak bermain main dengan kasus seperti ini dengan menempatkan Pasal 351 ayat (1) serta tuntutan 10 bulan penjara, artinya ini tidaklah sepadan dengan kerugian materil dan psikis yang diterima oleh korban dimana dalam peristiwa penganiayaan itu tersangka menggunakan dengan sajam yang disertai dengan pengancaman bahkan pengerusakan HP milik korban dan ini dengan jelas sudah menciderai kepercayaan masyarakat terhadap oknum penyidik Polsek Kedungdung Polres Sampang.
Ditempat terpisah, Handreyanzah DPD LPK Jatim saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menyampaikan, dirinya berharap dengan Aksi Damai ini bisa menjadi perenungan pentingnya bersikap adil. Bersikap adil adalah sebuah keharusan, Ujar yang juga merupakan bagian dari BARA N.G.O.
“Selain timpangnya keadilan terhadap anggota LSM KPK Nusantara, masih banyak ketimpangan lain yang diduga terjadi di Kejaksaan Negeri Sampang. Kamipun tidak akan berhenti sampai disini, akan kami bongkar nanti.” Papar Andre yang merupakan bagian dari N.G.O BARA,” jelasnya.
Diketahui, Efendi yang merupakan LSM KPK Nusantara saat peristiwa penganiayaan itu mengalami luka sobek, memar dan bengkak pada bagian tubuh korban. Tersangka penganiayaan yang dilakukan oleh Ustadz Halim terhadap korban di Batuporo Kedungdung Kabupaten Sampang Madura, Jawa Timur.(dha/imn)