Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Rampok Uang Negara Melalui Proyek Pengaspalan Desa Jeddung Tanpa Papan Nama
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Rampok Uang Negara Melalui Proyek Pengaspalan Desa Jeddung Tanpa Papan Nama
DaerahPemerintahanPeristiwaZona Madura

Rampok Uang Negara Melalui Proyek Pengaspalan Desa Jeddung Tanpa Papan Nama

admin 2 years ago 756 Views
Proyek Pengaspalan Desa Jeddung Tanpa Papan Nama

SUMENEP– Pengaspalan Poros jalan Dusun ketapang Desa Jeddung Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, di soal oleh masyarakat luas.

Pasalnya, tidak ada keterbukaan publik kepada masyarakat setempat.

“Pemerintah dengan percepatan pembangunan infrastruktur di setiap desa, itu wajib memasang papan informasi dari mana program tersebut, agar masyarakat lebih mengetahui kalau ada pengaspalan di Dusun Ketapang dan anggarannya jelas dari pemerintah,” kata warga yang tidak mau di sebutkan namanya, Minggu (18/6/2023).

Hal ini, perintah dari undang-undang terkait keterbukaan informasi kepada publik, yang menyangkut dengan program dari pemerintah, artinya apa, masyarakat punya peran dalam pembangunan infrastruktur yang ada di Desa, bukan sekedar melihat saja.

“Pengaspalan di dusun Katapang Desa Jeddung yang dikerjakan tanpa menggunakan papan informasi, jelas ada indikasi yang mengarah sebagai cara buruk untuk merai keuntungan semata, dan tidak ada transparansi kepada publik, sehingga sumber anggaran darimana.” tuturnya.

DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot
Pemkot Surabaya Gelar Job Fair & Edu Fair 2025, Ratusan Lowongan Siap Serap Pengangguran dan Atasi Kemiskinan
Harkitnas, Pemkot Surabaya Ajak Warga Siapkan Masa Depan Generasi Penerus
Dari Kampung Anak Negeri, LPA Jatim: Surabaya Bisa Jadi Pelopor Perlindungan Anak Berbasis Komunitas
Pemkot Surabaya Gelar Walikota Fishing Championship Meriahkan HJKS ke-732, Total Hadiah Capai Rp 600 Juta

Padahal, dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan nama setiap ada pekerjaan proyek tertentu

Pengaspalan di Dusun Ketapang Desa Jeddung, tidak jelas sama sekali, karena masyarakat menilai berapa anggaran, berapa pula panjang dan lebarnya, atau program Pokmas atau dana desa

“Masyarakat ingin ada sinergitas dengan aparat desa Jeddung terkait percepatan pembangunan infrastruktur jalan demi kenyamanan bersama , kalau program di monopoli sebagian perangkat desa maka jelas , pemerintah desa tidak membangkitkan ekonomi menengah kebawa,” jelasnya.

“Salah satunya adalah Pengaspalan jalan, tidak ada papan informasi, ini membuktikan bahwa regulasi pemerintah Desa Jeddung patut di duga ada kongkalikong di inter pemerintah Desa tersebut,” Imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Desa Jeddung saat di hubungi melalui WhatsAppnya, tida ada tanggapan sehingga berita terbit.(dyh/ira)

TAGGED: Proyek, Sumenep
admin June 19, 2023
Previous Article Saksikan Pertandingan Persebaya di GBT, Wali Kota Eri Cahyadi: Permainannya Bagus, Saya Yakin Juara Liga 1
Next Article Residivis, Polisi Bekuk Pria Penjual Nasi Jagung di Surabaya

Berita Lainnya

DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot

4 hours ago

Pemkot Surabaya Gelar Job Fair & Edu Fair 2025, Ratusan Lowongan Siap Serap Pengangguran dan Atasi Kemiskinan

4 hours ago

Harkitnas, Pemkot Surabaya Ajak Warga Siapkan Masa Depan Generasi Penerus

4 hours ago

Dari Kampung Anak Negeri, LPA Jatim: Surabaya Bisa Jadi Pelopor Perlindungan Anak Berbasis Komunitas

4 hours ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?