Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Residivis, Polisi Bekuk Pria Penjual Nasi Jagung di Surabaya
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Residivis, Polisi Bekuk Pria Penjual Nasi Jagung di Surabaya
HukumKriminalTNI Polri

Residivis, Polisi Bekuk Pria Penjual Nasi Jagung di Surabaya

admin 3 years ago 764 Views
Pengedar sabu asal Petemon Surabaya

SURABAYA– Kembali,
pada Sabtu, 20 Mei 2023, kurang lebih pukul 15.00 WIB, rumah pengredar sabu di Jalan Petemon Kel. Petemon Kec. Sawahan Kota Surabaya digrebek Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Dari dalam rumah diamankan satu tersangka, SAFI (34) asal Jalan Petemon Kel. Petemon Kec. Sawahan Kota Surabaya.

Pria penjual nasi jagung tersebut tak kapok meski sempat merasakan hidup dalam penjara. Dengan dalih butuh uang, residivis tersebut ksmbali terjerumus dalam jual beli sabu-sabu.

Tak tangung-tangung, anggota yang melakukan penangkapan menemukan
barang bukti sabu dengan berat ± 15,03 gram, bekas white koffie, ATM, dan HP.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mewakili Kapolrestabes Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat yang didengar oleh anggota kemudian melakukan pemantauan rumah Jalan Petemon Kel. Petemon Kec. Sawahan Kota Surabaya.

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
Warga Warugunung Keberatan, Soroti Kontribusi Perusahaan hingga Pemasangan Tiang Listrik
Didukung Dahlan Iskan, Hariyanto Resmi Maju Calon Ketua Umum DPN PERADI di Munas IV

Hingga dilakukan penangkapan terhadap Tersangka SAF, kemudian dilakukan penggeledahan didalam rumah tersebut ditemukan barang bukti miliknya.

“Barang itu berupa, sabu dengan berat ± 15,03 gram beserta bungkusnya ditemukan oleh petugas Polisi di dalam bungkus bekas white koffie yang berada di dalam saku celana sebelah kanan depan yang dipakai pelaku,” kata Daniel, Senin (19/6/2023).

Tersangka SAFI mengaku bahwa mendapatkan barang tersebut mendapatkan dari Bogang (DPO) dengan cara membeli pada Sabtu, 20 Mei 2023 sekira pukul 14.30 WIB dengan cara diranjau di pinggir Jalan Keputih Surabaya.

“Saat itu, dia meranjau berupa bungkus sabu seberat ± 15 gram dan kemudian dibungkus dengan lakban warna cokelat dan dimasukkan ke dalam bungkus rokok, seharga Rp. 1.000.000, pergramnya dan total membeli seharga Rp. 15.000.000,” imbuh Kasat.

Uang sebanyak itu dibayar dengan cara transfer melalui m-bangking dan akan dibayar dengan cara mengangsur jika sudah ada barang yang laku terjual.(*)

TAGGED: Jualsabu, Pemakaisabu, polrestabessurabaya
admin June 19, 2023
Previous Article Rampok Uang Negara Melalui Proyek Pengaspalan Desa Jeddung Tanpa Papan Nama
Next Article Jutaan Anak Manfaatkan Taman Kota Surabaya

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

2 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

4 days ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

1 week ago

Warga Warugunung Keberatan, Soroti Kontribusi Perusahaan hingga Pemasangan Tiang Listrik

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?