Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Ranjau Diarea Kunti, Pria 46 Tahun Ditangkap Polisi Surabaya
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Ranjau Diarea Kunti, Pria 46 Tahun Ditangkap Polisi Surabaya
KriminalTNI Polri

Ranjau Diarea Kunti, Pria 46 Tahun Ditangkap Polisi Surabaya

admin 3 years ago 768 Views
Pelaku sabu tengah diapit anggota Polisi

Seputarindonesia.net II SURABAYA-
Pria berinisial KM, pengangguran asal Jalan Simo Pomahan Baru Sawah, Sukomanunggal Surabaya ditangkap Polisi Surabaya.

Pelaku berusia 46 tahun itu diamankan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu atau menjadi pengedar.

Tersangka ini dibekuk, Sabtu 04 Juni 2022 sekira pukul 14.00 WIB, didalam rumah di Simo Pomahan Baru Sawah. Usai Tersangka KM diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang buktinya

“Petugas kita menemukan 4 bungkus plastik klip berisi Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor total yaitu + 313,05 gram,” jelas AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Senin (27/6/2022).

Selain sabu, anggota juga mengamankan barang bukti lain seperti, timbangan elektrik, 4 bendel plastic klip, kotak plastik, 2 buku catatan penjualan, handphone merk Oppo dan sepeda motor merk Yamaha Lexi, warna merah.

Komplotan Pengeroyok Viral di Karah Surabaya Tertangkap, Berawal dari Pesta Miras dan Konvoi Cari Mangsa
Pria 60 Tahun Ditemukan Tewas Mengenaskan di Lantai Dasar Apartemen Grand Lagoon Dukuh Pakis
Empat Hari Dapat Handangan Penertiban Tambang GB, Polres Buru undang 13 Aktivis Untuk Hadiri Dialog
Skandal Pemulangan Tahanan Narkoba: Dana Sagita Bebas Kilat dari Rehabilitasi Diduga Lewat Transaksi Ratusan Juta!
Panas! Anggota Komisi E DPRD Jatim Rasiyo Dilaporkan ke BK atas Dugaan Pemalsuan Jabatan dan Back-up CEO RS Pura Raharja.

Tersangka KM mengaku bahwa mendapatkan barang awalnya sebanyak 800 (delapan ratus) gram tersebut dari AD (DPO) dengan cara mengambil ranjau pada, Rabu 25 Mei 2022 sekira pukul 19.30 Wib di Jalan Simolawang Baru Surabaya dekat Kunti.

“Dia mengaku menerima perintah untuk menjual dari AD sudah 2 kali dan sudah pernah mendapatkan komisi berupa uang sebesar Rp. 3.000.000,” pungkas Daniel.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya tersebut saat ini memerintahkan anggota guna mencari tahu keberadaan AD untuk dilakukan penangkapan setelah dinyatakan buron.(*)

Tersangka akan dijerat tindak pidana
Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan kini sudah mendekam dalam penjara.(*)

TAGGED: Jualsabu, Pengedar, polrestabessurabaya, sabu, Satresnarkoba
admin June 27, 2022
Previous Article Hewan Ternak di Pamekasan Mulai di Vaksinasi
Next Article Kapolri Harap Rumah Kebangsaan Jadi Wadah untuk Jaga Persatuan dan Kesatuan Indonesia

Berita Lainnya

Komplotan Pengeroyok Viral di Karah Surabaya Tertangkap, Berawal dari Pesta Miras dan Konvoi Cari Mangsa

2 days ago

Pria 60 Tahun Ditemukan Tewas Mengenaskan di Lantai Dasar Apartemen Grand Lagoon Dukuh Pakis

2 days ago

Empat Hari Dapat Handangan Penertiban Tambang GB, Polres Buru undang 13 Aktivis Untuk Hadiri Dialog

2 days ago

Skandal Pemulangan Tahanan Narkoba: Dana Sagita Bebas Kilat dari Rehabilitasi Diduga Lewat Transaksi Ratusan Juta!

2 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?