SUMENEP-Dalam sidang paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Sumenep pada, Kamis (13/10) lalu Bupati Sumenep Fauzi mengajukan 11 Raperda.
11 Raperda yang diajukan oleh Bupati Sumenep, kemungkinan besar hanya 5 yang masuk pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023.
Kemungkinkan besar ada 6 Raperda yang tidak jadi pembahasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep,Selasa (18/10/2022)
Pembahasan yang digelar dalam Paripurna oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep tersebut hanya ada 5 Raperda pengusulan Bupati yang dianggap masuk katagori prioritas dan mendesak untuk dibahas tahun 2023.
“Dari 11 raperda usulan bupati, yang masuk prioritas atau mendesak untuk dibahas di tahun 2023 ada 5 raperda,” ungkap ketua Bapemperda DPRD Sumenep Juhari.
Lima Raperda yang dinilai mendesak untuk segera di bahas pada tahun 2023, di antaranya Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),Kata Juhari dalam paripurna
Kemudian Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah atau SO, dan Raperda Penyelenggaraan Diniyah.,Urainya lagi
Sementara, luma (5) Raperda itu bisa berubah manakala masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) terkait tidak mempersiapkan secara matang,ulasnya.
Meski sifatnya mendesak namun belum ada naskah akademik (NA), yang akan dibatalkan dan diganti dengan raperda lain,tambahnya.
Kepada dinas terkait yang bertugas menyusun raperda untuk melakukan presentasi dengan Baperpemda, apabila nanti tidak siap misal tidak ada naskah akademiknya, meski sudah masuk prioritas tetap kami coret.,himbaunya.
Kemudian 6 raperda usulan eksekutif yang dinilai tidak mendesak untuk dibahas tahun 2023, di antaranya Raperda Perlindungan Keris, Raperda Rencana Detail Tata Ruang, Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Sumekar.
Serta Raperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Petani, dan Raperda Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika.(hn)