Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Ratusan Ditilang, Motor Tanpa Plat dan Knalpot Brong
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Ratusan Ditilang, Motor Tanpa Plat dan Knalpot Brong
HukumKriminalPeristiwaTNI Polri

Ratusan Ditilang, Motor Tanpa Plat dan Knalpot Brong

admin 3 years ago 768 Views
Satlantas Polrestabes Surabaya menindak tilang kendaraan dengan knalpot brong

SURABAYA– Indikasi Balap Knalpot Brong, Ratusan Motor Ditilang Langsung. Patroli Ramadhan jaga Aman Suroboyo terus dilakukan aparat kepolisian khususnya aktivitas makan sahur Satlantas Polrestabes Surabaya ke patroli menyusuri jalan potrol di kota Surabaya guna menjaga aman dan nyaman serta indikasi terjadinya kejahatan jalanan.

Selain itu petugas juga berpatroli menjaring penggunaan knalpot Brom yang mengakibatkan Suara bising dan mengganggu kenyamanan masyarakat.

Seperti pada, Minggu (26/3/2023) dini hari, Anggota Satlantas melaksanakan penindakan Tilang secara Selektif Prioritas terhadap kendaraan sepeda motor yang melakukan pelanggaran.

Pelanggaran yang dijaring yakni penggunaan knalpot Brong serta motor yang biasa Tidak Menggunakan TNKB atau plat nomor.

Selain itu, terjaring juga Kendaraan Tanpa Kelengkapan yang digunakan untuk Kebut-kebutan atau Balap Liar dan borpotensi Fatalitas Laka Lantas.

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan
Arus Penumpang PELNI Surabaya Lebaran 2026 Stabil, Logistik Didorong Diskon 20 Persen

Kegiatan yang dipusatkan diseputaran Jalan Tunjungan saja, ada ratusan motor yang ditilang langsung. Ada 101 Penindakan Tilang dengan Barang Bukti yang diamankan Kendaraan roda dua 49 Unit serta STNK / SIM sebanyak 55 buah.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya
AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan Efek Kejut / Efek Jera kepada pengguna kendaraan yang cenderung mengabaikan Himbauan / Teguran Petugas untuk mematuhi peraturan lalu lintas di tengah kota Surabaya.

“Di Jalur Protokol khususnya pada malam hari yang mana sering dilanjutkan dengan Aksi Kebut-kebutan yang sangat berbahaya dengan Suara Bising yang sangat dikeluhkan dan meresahkan masyarakat,” kata AKBP Arif, Minggu (26/3/2023).

Lanjut Kasat Lantas, kendaraan dengan Knalpot Brong yang disita dan diamankan baru dapat diambil apabila sudah diganti dengan knalpot standar yang memiliki tingkat DB ( Desibel ) sesuai dengan Kapasitas Mesinnya.

Harapannya, melalui kegiatan ini, para pengguna jalan dan pengendara di Kota Surabaya menjadi lebih tertib. Sehingga ketertiban dan kenyamanan Kota Surabaya dapat kembali dirasakan khususnya pada bulan ramadan ini.(*)

TAGGED: etilang, polrestabessurabaya, SatlantasPolrestabes, tilang
admin March 26, 2023
Previous Article Dugaan Penyimpangan Pelaksanaan Realisasi Dana Desa di Banjar Tabulu Kecamatan Camplong jadi Sorotan LSM
Next Article Ngeslot di Warkop, Pria di Surabaya Didatangi Polisi

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

2 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

4 days ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

1 week ago

“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?