SUMENEP– Sebanyak 168 warga binaan Rutan Kelas II B Sumenep Kanwil Kemenkumham Jatim mendapat pengurangan masa hukuman berupa Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M.
Penyerahan SK Remisi yang dilakukan setelah pelaksanaan sholat ied oleh Karutan Kelas II B Sumenep, Ridwan Susilo kepada perwakilan waga binaan yang berlangsung pada, Sabtu (22/4/2023).
168 orang itu dengan rincian, 161 narapidana laki-laki dan 7 narapidana perempuan memperoleh besaran pengurangan masa hukuman yang variatif sesuai dengan remisi ke berapa mereka dapat.
“Jumlah perolehannya variatif ada yang 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga paling banyak 2 bulan tergantung sudah berapa kali mereka dapat remisi,” ujar Ridwan.
Seperti yang diketahui remisi khusus hari raya merupakan hak narapidana dan anak yang sedang menjalani pidana yang biasanya diberikan setiap perayaan hari raya masing-masing agama. Warga binaan yang memperoleh remisi tentunya telah memenuhi persyaratan sesuai perundang-undangan yang berlaku, Pungkasnya Karutan Kelas II B Sumenep Kanwil Kemenkumham Jatim.(Ira/hen)