Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Razia Gengster, Polisi Amankan Dua Pesilat
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Razia Gengster, Polisi Amankan Dua Pesilat
KriminalPeristiwaTNI Polri

Razia Gengster, Polisi Amankan Dua Pesilat

admin 3 years ago 1.5k Views
Dua pesilat yang diamankan Polsek Tegalsari Surabaya

SURABAYA– Dua anggota pesilat diamankan Polisi dari sektor Tegalsari dalam razia anti Gengster di Surabaya. Keduanya ditangkap Reskrim Polsek setelah kedapatan membawa senjata tajam (Sajam).

Mereka ditangkap saat berkendara dengan mencurigakan dibawah jembatan layang (Fly over) Jalan Pasar Kembang Surabaya. Keduanya, AY (17) asal Kendungrejo dan AT (19) asal Jalan Bandarejo Kec. Benowo Surabaya.

Penangkapan yang dipimpin akp Marji Kanit Reskrim dilakukan sekira pukul 03.30 WIB, pada, Minggu (4/11/2022) saat melaksanakan patroli Hunting cipta kondisi antisipasi Gengster.

“Saat melintas, tepatnya dibawah jembatan layang Fly over Pasar Kembang, Petugas menghentikan laju motor yang dikendarai oleh tersangka,” kata Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih, Minggu (4/11/2022).

Rupanya, saat diintrogasi awal mereka mengaku anggota salah satu pencak silat di Surabaya. sewaktu dilakukan pemeriksaan penggeledahan badan ditemukan satu buah Golok yang diselipkan kedalam jaket milik salah satu tersangka.

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan
Arus Penumpang PELNI Surabaya Lebaran 2026 Stabil, Logistik Didorong Diskon 20 Persen

Karena membawa sajam, para pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Tegalsari untuk proses lebih lanjut berikut barang bukti, golok dan HP.

Polisi akan menjeratnya dengan
Tindak Pidana kedapatan membawa senjata tajam tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.(*)

TAGGED: gengster, pencaksilat, pesilat, Polsektegalsari
admin December 4, 2022
Previous Article Momok Gengster, Walikota dan Polrestabes Surabaya Razia Gabungan
Next Article Bojonegoro Nglenyer Fashion Festival Zona 2 Berlangsung

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

4 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

6 days ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

2 weeks ago

“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?