SURABAYA- Residivis kasus narkoba berinisial MW (23) asal Simo Jawar, Kec. Sukomanunggal, Surabaya kembali diringkus anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Pelaku MW ditangkap usai kepergok menjual narkotika jenis sabu-sabu.
“Pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama. Ia belum lama keluar dan berhasil kita ringkus kembali,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Kamis (19/10/2023).
Penangkapan residivis ini berkat informasi yang diterima anggota Resnarkoba. Awalnya pelaku dipantau polisi karena diduga melakukan transaksi narkoba di kawasan Simo Jawar, Kemudian MW diikuti hingga rumahnya. Polisi pun berhasil menemukan sejumlah barang bukti narkotika.
Saat diamankan petugas berhasil menyita barang bukti 6 (enam) poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan total kotor seberat ± 15,44 gram.
“Paketan barang itu sebagian siap diedarkan, kondisinya sudah dikemas di plastik,” imbuh Daniel.
Menurut pengakuan tersangka, barang haram itu merupakan milik Adit (DPO) dengan cara dititipi.
“Pelaku mengaku baru 2 kali menerima barang dari Adit dan mendapatkan imbalan sebesar Rp. 500.000,- Rp. 1.000.000, per satu kali pengambilan,” pungkas Daniel.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)