SEPUTARINDONESIA.NET– Tiga pelaku maling motor di wilayah Jalan Merr Surabaya dibekuk unit Resmob, Anti Begal pada, Senin 23 Februari 2022 pukul 33.45 Wib di Jalan Sidodadi Gg X Surabaya.
Tersangkanya, MM (35), asal Jalan Sidodadi Gg.X Simokerto, Surabaya, R (37) asal Jalan Randu Agung Kenjeran, dan M (42) asal Desa Camplong, Sampang
Mereka mencuri motor di Raya Ir. Sukarno Merr (Warkop Caca) Surabaya dan Jalan Raya Deles Buntu I/ Sukolilo Surabaya pada Rabu, 02 Februari 2022 04.30. WIB dan Kamis 07 Oktober 2021 09.30 WIB.
Sedangkan kendaraan yang dicurinya adalah milik MFA, warga Sutorejo dan AT, warga Sukolilo, Surabaya. Satu lainnya berinisial FR (DPO) dalam pengejaran.
Korban yanga saat itu akan melakukan aktifitas bekerja di “Warkop Caca” Jalan Raya Ir. Sukarno Merr, memarkir 1 unit sepeda motor Honda Vario warna White Silver tahun 2014 dan sepeda motor Honda Beat yang diparkir diteras rumahnya, sekira jam 04.30 WIB.
Ketika saat korban hendak pulang mengetahui sepeda motor Vario miliknya sudah tidak ada di tempat parkir motor atau hilang diambil orang tanpa izin.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, Berdasarkan Laporan polisi perkara pencurian yang terjadi di Raya Ir. Sukarno Merr (Warkop Caca) Surabaya, dan Jalan Raya Deles Buntu 1, Rt 03 Rw 04 Kec. Sukolilo Surabaya, Tim Opsnal Resmob melakukan penyelidikan, Introgasi Saksi-saksi dan Analisa rekaman CCTV.
“Setelah mendapatkan petunjuk dan informasi Team opsnal di Backup Team Anti Begal Polrestabes melakukan Penyelidikan, dan berhasil mengamankan tersangkanya,” jelas Mirzal, Kamis (24/2/2022).
Kasat melanjutkan, tersangka MN ditangkap di Sidodadi Gg X Surabaya. Sementara RD dan YT di Jalan Randu Agung Kecamatan Kenjeran Surabaya.
Oleh anggota, selanjutnya tiga pelaku serta barang bukti diamankan ke Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Dalam penyidikan terungkap juga TKP lain yang pernah diobok-obok kelompok ini,” tambah AKBP Mirzal.
TKP lain itu diantaranya, parkiran Hotel Antariksa sekitar Bulan November 2021 hasil Honda Vario, Jalan Simo Kalangan (Dekat Tol) sekitar Bulan Oktober 2021 hasil Yamaha Vega, Jalan Tropodo Sidoarjo sekitar Bulan November 2021 hasil Honda Vario.
Di Pasar Krian Sidoarjo sekitar Bulan September 2021 Hasil Vario 2015, Kampung Lumpur Gresik sekitar Bulan September 2021 Hasil Nmax Warna Putih.
Barang bukti yang diamankan, sepeda motor Honda Vario warna White Silver tahun 2014, 5 unit HP, kunci T dan Y, buku tabungan dan rekaman CCTV.
“Tersangka MN sendiri adalah residivis. Pernah di tahan di Polsek Simokerto perkara penganiayaan melanggar Pasal 170 KUHP,” pungkas Kasat Reskrim.(*)