SURABAYA– Aksi pencurian motor berikut rombong pentol serta gas LPG yang dilarikannya pelaku diungkap polisi. Kejadian pada, Minggu 18 September 2022 sekitar pukul 07.00 wib, di rumah Jalan Platuk Donomulyo Surabaya.
Pria yang nekat itu berinisial, MJPA (23) asal Jalan Ambengan Selatan Karya Surabaya.
Barang milik korban yang dibawanya berupa, satu set panci, dandang beserta tutupnya, 3 buah botol plastik beserta tutupnya, satu buah centong dengan gagang dan satu buah BPKB sepeda motor.
Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi Purboyo mengatakan, anggota Reskrim langsung melakukan penyelidikan usai korban yang juga juragan pentol melapor ke Polisi.
Sebelumnya, pelaku ini mendaftar diri sebagai penjual pentol keliling pada korban. Setelah mendapatkan kepercayaan dari korban pelaku diberikan fasilitas sepeda motor beserta rombong dan tak menyangka jika punya niatan untuk menjual motor dan rombong pentolnya.
“Dibantu YE (DPO), mereka kemudian menjual sepeda motor besar rombong dagangan juga kompornya,” kata Kompol Ardi, didampingi Kanit Reskrim AKP Suryadi, Kamis (26/1/2023).
Sebelum setiap kali jualan, pelaku juga diberi uang bensin oleh korban. Namun pada saat awal jualan, pukul 22.50 wib, pelaku belum kembali pulang sehingga korban menghubungi lewat WA namun diblokir oleh pelaku.
Karena curiga, korban kemudian melaporkan ke Polsek Kenjeran dan pada tanggal 29 Januari anggota Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang kos di daerah a Jaya Selatan Surabaya.
“Unit Reskrim langsung melakukan penangkapan dan pelaku mengakui perbuatannya,” imbuh Kapolsek.
Dalam keterangan ke penyidik, tersangka sebelumnya juga pernah masuk penjara Polsek Tambaksari dalam perkara pencurian sepeda motor.
“Sama pelaku pada umumnya, karena terpaksa butuh uang sehingga mengambil sepeda motor tersebut untuk dijual guna memenuhi kebutuhan sehari-hari,” pungkas Kapolsek.(*)