Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Rombong Pentol dan Motor Dilarikan oleh Pria ini, Bos Lapor Polisi
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Rombong Pentol dan Motor Dilarikan oleh Pria ini, Bos Lapor Polisi
KriminalPeristiwaTNI Polri

Rombong Pentol dan Motor Dilarikan oleh Pria ini, Bos Lapor Polisi

admin 2 years ago 755 Views
Kapolsek Kenjeran dan Kanit Reskrim pamerkan pelaku Curanmor

 

SURABAYA– Aksi pencurian motor berikut rombong pentol serta gas LPG yang dilarikannya pelaku diungkap polisi. Kejadian pada, Minggu 18 September 2022 sekitar pukul 07.00 wib, di rumah Jalan Platuk Donomulyo Surabaya.

Pria yang nekat itu berinisial, MJPA (23) asal Jalan Ambengan Selatan Karya Surabaya.

Barang milik korban yang dibawanya berupa, satu set panci, dandang beserta tutupnya, 3 buah botol plastik beserta tutupnya, satu buah centong dengan gagang dan satu buah BPKB sepeda motor.

Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi Purboyo mengatakan, anggota Reskrim langsung melakukan penyelidikan usai korban yang juga juragan pentol melapor ke Polisi.

Sepak Terjang Iwan Sunito, Jadi Pengusaha Sukses Bidang Property di Luar Negeri
Pemprov Jatim dan Driver Ojol Sepakati Penghentian Sementara Tarif Promo Aplikasi
Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.
Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo
Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.

Sebelumnya, pelaku ini mendaftar diri sebagai penjual pentol keliling pada korban. Setelah mendapatkan kepercayaan dari korban pelaku diberikan fasilitas sepeda motor beserta rombong dan tak menyangka jika punya niatan untuk menjual motor dan rombong pentolnya.

“Dibantu YE (DPO), mereka kemudian menjual sepeda motor besar rombong dagangan juga kompornya,” kata Kompol Ardi, didampingi Kanit Reskrim AKP Suryadi, Kamis (26/1/2023).

Sebelum setiap kali jualan, pelaku juga diberi uang bensin oleh korban. Namun pada saat awal jualan, pukul 22.50 wib, pelaku belum kembali pulang sehingga korban menghubungi lewat WA namun diblokir oleh pelaku.

Karena curiga, korban kemudian melaporkan ke Polsek Kenjeran dan pada tanggal 29 Januari anggota Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang kos di daerah a Jaya Selatan Surabaya.

“Unit Reskrim langsung melakukan penangkapan dan pelaku mengakui perbuatannya,” imbuh Kapolsek.

Dalam keterangan ke penyidik, tersangka sebelumnya juga pernah masuk penjara Polsek Tambaksari dalam perkara pencurian sepeda motor.

“Sama pelaku pada umumnya, karena terpaksa butuh uang sehingga mengambil sepeda motor tersebut untuk dijual guna memenuhi kebutuhan sehari-hari,” pungkas Kapolsek.(*)

TAGGED: curanmor, Pencurian, polsekkenjeran
admin January 26, 2023
Previous Article Polisi Tembak Pelaku Curi Motor, Mengaku Dijual ke Madura
Next Article Launching Pelayanan Drive-Thru Imigrasi Pamekasan

Berita Lainnya

Sepak Terjang Iwan Sunito, Jadi Pengusaha Sukses Bidang Property di Luar Negeri

6 hours ago

Pemprov Jatim dan Driver Ojol Sepakati Penghentian Sementara Tarif Promo Aplikasi

7 hours ago

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.

6 days ago

Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo

6 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?