Surabaya,Seputarindonesia.net – Direktur PT. Wahyu Tirta Manik, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan telah ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini berkaitan dengan pemberian kredit dari PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) Kantor Pusat kepada perusahaan yang dipimpin oleh H.T.
Penetapan H.T. sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-4177/M.5.43/Fd.1/09/2024 yang diterbitkan pada 18 September 2024. Berdasarkan surat tersebut, Jaksa Penyidik memutuskan untuk menahan H.T. selama 20 hari, mulai dari 18 September hingga 7 Oktober 2024. Penahanan dilakukan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di bawah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Alasan penahanan antara lain kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana. Tersangka juga sempat mangkir dari tiga kali pemanggilan sebagai saksi. Penahanan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Dari hasil penyidikan awal, H.T. diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp34 miliar. Tim penyidik masih melakukan pendalaman terkait kerugian yang timbul akibat tindakannya. Perbuatan H.T. dianggap melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP