Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Rumah di Tambak Asri Bungai Rampai Kembali Digrebek Polisi
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Rumah di Tambak Asri Bungai Rampai Kembali Digrebek Polisi
KriminalPeristiwaTNI Polri

Rumah di Tambak Asri Bungai Rampai Kembali Digrebek Polisi

admin 4 years ago 750 Views
Tukang servis di Surabaya yang ditangkap polisi

SURABAYA-Polisi narkoba Polrestabes Surabaya kembali menggrebek salah satu rumah di Jalan Tambak Asri Bungai Kecamatan Morokrembangan Kota Surabaya setelah ada informasi terkait peredaran Narkotika jenis sabu-sabu.

Dari dalam rumah itu, anggota berpakaian preman membekuk satu terduga tersangka penjual sabu. Dia berinisial YH (21), tukang service atau repair Kontainer.

Begitu ditangkap dan dipastikan benar, lalu dilakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti diantaranya, delapan poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu.

“Seluruhnya, setelah ditimbang diketahui dengan berat 3,17 gram,” sebut AKBP Daniel Marunduri, Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Selasa (13/9/2022).

Selain bukti itu, anggota juga mengamankan, timbangan elektrik, kotak kardus warna hitam, Uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp. 700.000, dan satu HP.

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua
Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

Akbp Daniel merinci, pada Senin 15 Agustus 2022, kurang lebih pukul 07.30 WIB, didalam rumah Tambak Asri Bungai Rampai telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka YH.

Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumah ditemukan barang bukti 8 poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu. “Barang itu diakui dapat ngutang dan rencana akan dibayar setelah barang sabu habis terjual,” imbuh Daniel.

Tersangka YH mengaku bahwa barang sabu seberat 1, 5.gram tersebut, dia bagi menjadi 12 bungkus sabu dan sudah laku terjual sebanyak 4 bungkus. Dia menjual barang sabu antara harga Rp. 150.000, sampai Rp.200.000, dan baru mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 700.000.

Kini karena ulahnya itu, pelaku mendekam dalam penjara. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

TAGGED: Jualsabu, Peristiwa, polrestabessurabaya, sabu
admin September 13, 2022
Previous Article Kemenkumham Jatim Komitmen Berikan Pelayanan Informasi yang Cepat, Mudah dan Berbiaya Rendah
Next Article Pembacokan di Sampang Dipicu Sakit Hati juga Dendam

Berita Lainnya

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua

4 hours ago

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

5 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

1 week ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?