SURABAYA– Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Kamis, 16 Februari 2023 sekira pukul 09.30 Wib membekuk pengedar narkotika golongan I jenis sabu di Jalan Asemrowo Surabaya.
Penjual sabu yang dibekuk didepan bengkel itu berinisial, DTP (27) asal Jalan Asemrowo I Surabaya dan Kontrak di Jalan Sawahan Sarimulyo Surabaya.
Tak tanggung-tanggung, anak buah dari Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo mengamankan barang bukti, dengan jumlah total berat bruto 5,25 gram, ATM, sekrop dari sedotan warna kuning, Uang tunai sebayak 50 ribu dan HP.
“Tersangka pengedar ini dapat diamankan saat anggota Satreskoba melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika usai mendapat informasi dari warga,” kata AKP Hendro, Rabu (1/3/2023).
Seseorang yang mengedarkan Narkotika Jenis sabu itu diketahui berada didepan bengkel di Jalan Asemrowo Surabaya. Informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap diduga pelakunya.
“Setelah benar dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka DTP dan ditemukan barang bukti didalam rumah Banjar Sugihan Baru Surabaya,” imbuh AKP Hendro.
Oleh petugas, selanjutnya DTP beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tamjung Perak guna proses pnyidikan lebih lanjut.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)