Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Rumah Janda Digrebek Polisi, ini yang Didapat Anggota
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Rumah Janda Digrebek Polisi, ini yang Didapat Anggota
KriminalPeristiwa

Rumah Janda Digrebek Polisi, ini yang Didapat Anggota

admin 3 years ago 95 Views
Pelaku sabu dan barang bukti yang diamankan Polisi

SEPUTARINDONESIA.NET– Rumah di Jalan Kalimas Baru Kelurahan Perak Utara, Pabean Cantian Surabaya digrebek Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya.

Rumah tersebut digrebek polisi setelah santer beredar jika ada pengguna serta diduga pengedar yang tinggal didalamnya. Hingga petugas bergerak pada, Rabu Tanggal 19 Januari 2022, siang.

Seorang Janda yang diamankan. Dia bernama, SD (39) asal Jalan Kalimas Baru Kelurahan Perak Utara, Pabean Cantian Surabaya.

Kasat Resnarkoba Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo menjelaskan, anggota Satreskoba Polres Perak melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika, lalu mendapat informasi tentang adanya seseorang wanita yang menyalahgunakan sabu.

“Kata warga, dia tinggal di Kalimas Baru, Pabean Cantian Surabaya,” jelas Hendro, Sabtu (21/1/2022).

Sepak Terjang Iwan Sunito, Jadi Pengusaha Sukses Bidang Property di Luar Negeri
Pemprov Jatim dan Driver Ojol Sepakati Penghentian Sementara Tarif Promo Aplikasi
Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.
Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo
Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.

Lanjut Kasat yang baru saja naik pangkat ini, informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap orang yang dicurigai.

Setelah benar, baru dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka SD. Polisi awalnya menemukan barang bukti berupa Seperangkat alat hisap Shabu / Bong yag terbuat dari botol ukuran kecil bekas Air Mineral.

“Setelah penggeledahan, ditemukan juga tas sovenir warna Cokelat yang didalamnya terdapat 1 buah klip plasik kecil yang didalamnya terdapat sabu 0,28 Gram, pipet kaca yang didalamnya terdapat sabu 2,88 Gram beserta pipet kacanya,” tambah Hendro.

Ada pula, 1 buah korek api gas warna Hijau; 1 sekrop dari sedotan plastik dan 1 HP merk Oppo. Selanjutnya tersangka SD beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku tersebut kini mendekam dalam penjara wanita untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia akan dijerat Pasal Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

TAGGED: Kriminal, kurirsabu, Peristiwa, Polrestanjungperak
admin January 21, 2022
Previous Article Banjir di Banyakan dan Grogol Kediri, TNI Polri Turun Tangan
Next Article Anggota Propam Terbaik Dapat Penghargaan Kadiv Propam Polri

Berita Lainnya

Sepak Terjang Iwan Sunito, Jadi Pengusaha Sukses Bidang Property di Luar Negeri

3 hours ago

Pemprov Jatim dan Driver Ojol Sepakati Penghentian Sementara Tarif Promo Aplikasi

4 hours ago

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.

5 days ago

Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo

6 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?