SURABAYA-Operasi (OPS) Zebra Semeru 2022 dilaksanakan selama 14 hari mulai tanggal 03 hingga 16 okotober 2022, begitu juga jajaran Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya Kompol Arif Fazlurrahman usai pelaksaan apel gelar pasukan di Mapolrestabes mengatakan, personil yang dilibatkan dalam perlaksanaan OPS Zebra Semeru 2022 sebanyak 300 personil.
“Mengusung Tema “Tertib berlalu lintas guna mewujudkan Kamseltibcarlantas yang Presisi”, tujuannya adalah menurunnya angka pelanggaran, Laka Lantas dan angka fatalitas serta meningkatnya
displin masyarakat dalam berlalu lintas,” kata Kompol Arif, Senin (3/10/2022).
Lanjut Arif, sasaran Ops Zebra Semeru 2022 kali ini meliputi segala bentuk potensi gangguan (PG), ambang gangguan (AG) dan gangguan nyata (GN) yang
berpotensi menyebabkan kemacetan dan pelanggaran lantas baik sebelum, pada saat maupun pasca Ops Zebra Semeru 2022.
Untuk targetnys sendiri, yakni orang, lokasi, barang/benda dan kegiatan masyarakat lainnya yang menimbulkan kerawanan. Namun pada pelaksanaan anggota akan
mengedepankan giat Preemtif dan Preventif didukung pola Gakkum lantas secara elektronik dengan
menggunakan ETLE statis dan mobile.
“Anggota tidak diperkenankan melaksanakan penindakan Lantas secara stasioner atau menindak secara tilang manual, kecuali ETLE. Pelanggar akan kita tindak dengan teguran simpatik,” tambah Kompol Arif.
Dalam Ops Semeru 2022 ini ada tujuh point prioritas pelanggaran yang menjadi target antara lain,
-Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel
saat berkendara.
-Pengemudi atau pengendara yang masihdibawah umur.
-Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 (satu) orang.
-Tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi atau pengendara motor yang tidak menggunakan safety belt.
-Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol.
-Melawan arus serta pengemudi atau pengendara yang melebihi
batas kecepatan.(*)