Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Saksi Ahli : Pihak Bank Sampoerna Terbitkan Surat Peringatan Dinyatakan Tidak Sah
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Bisnis dan Ekonomi > Saksi Ahli : Pihak Bank Sampoerna Terbitkan Surat Peringatan Dinyatakan Tidak Sah
Bisnis dan EkonomiPemerintahanPeristiwa

Saksi Ahli : Pihak Bank Sampoerna Terbitkan Surat Peringatan Dinyatakan Tidak Sah

admin 3 years ago 793 Views

SURABAYA– Gugatan perbuatan melawan hukum antara Olivia Christine Najoan (penggugat) dengan PT Bank Sahabat Sampoerna cabang Surabaya (tergugat) digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (23/5/2023).

Dalam sidang kali ini pihak penggugat menghadirkan saksi ahli dari Agus Widiantoro, SH, MH.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sutrisno, saksi Agus Widiantoro menerangkan penerbitan surat peringatan kepada debitur dari kreditur, sebelum jatuh tempo tidak sah atau prematur. Dimana pihak bank Sampoerna menerbitkan surat peringatan kepada Debitur sebelum jatuh tempo sehingga surat ini dinyatakan tidak sah.

Surat bukti yang ditunjukkan pihak bank Sampoerna kepada pihak pengadilan sebagai berikut :
Surat peringatan 1 tertanggal 16 mei 2019. Surat peringatan 2 tertanggal 30 mei 2019. Surat peringatan 3 tertanggal 10 juni 2019. Dimana surat perjanjian ini dibuat dengan adanya surat perpanjang perjanjian kredit no 067/BSS-PPJ/SBY/VII/2019 yg cm dibuat tgl 5 Juli 2019 dimana jatuh tempo kredit tgl 9 Agustus 2019.

Surat peringatan yang dikeluarkan oleh pihak Bank Sampoerna dikatakan prematur ini dijadikan syarat lelang ke balai lelang untuk melelang aset debitur. menurut keterangan saksi ahli, hal tersebut tidak sah atau cacat dimata hukum sehingga lelang bisa dibatalkan.

Pelindo Siaga Cuaca Ekstrem, Rumah Pompa Kalimas Disiapkan Antisipasi Banjir Rob
Kontes Batu Tembak di Bulan Ramadan, PBN Jadikan Ajang Silaturahmi Pecinta Batu Nusantara
Polrestabes Surabaya Bantah Keras Isu Penangkapan Kasus Narkoba di Sidoarjo: “Narasinya Hoaks dan Tidak Pernah Ada Konfirmasi”
Viral di Media Sosial, Polisi Tertibkan Kafe Pesisir Kenjeran yang Diduga Jual Miras saat Ramadan
DPRD Surabaya Dorong Penertiban Warung Remang-remang di Pesisir Suramadu Saat Ramadan

Saksi ahli menegaskan bahwa pihak Bank seharusnya konsistensi dalam menilai kredit agunan sang debitur. Jangan sampai pihak Bank menilai agunan debitur pada awal kredit memakai penilaian internal sehingga nilainya lebih tinggi atau rendah tapi pada saat menilai aset untuk dilelang pakai jasa kjpp yang nilainya pasti berbeda bisa lebih tinggi atau lebih rendah.

“Ini namanya inkonsistensi, contohnya apel dan jeruk tidak bisa dibandingkan tapi kalau apel dan apel bisa dibandingkan,” kata saksi ahli.

Saksi ahli juga mengatakan bahwa surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT) harus ada sebelum pengumuman lelang pada kenyataan SKPT belum ada tapi pengumuman lelang sudah diumumkan.

“Jadi, lelang ini tidak sah. pada kasus ini SKPT diterbitkan tgl 5 februari 2020 no 119/2020 dimana ini tepat satu hari sebelum hari pelelangan. hal ini sangat tidak lazim,” terangnya.

Saksi ahli juga menegaskan bahwa arti wanprestasi dalam perdata dan perbankan adalah dua hal yang berbeda. arti wanprestasi secara perdata adalah dimana pihak debitur tidak mampu mengembalikan pinjaman kredit dalam perjanjian yang disepakati oleh para pihak yang bersangkutan.

Tetapi arti wanprestasi dalam perbankan adalah kualitas kredit seperti lancar, kurangnya lancar dan tidak lancar. Dimana kalau didalam hukum perbankan kalau pihak debitur telat membayar satu atau dua hari atau sebulan atau dua bulan ini masih dikategorikan masih dalam status lancar belum wanprestasi.

“Contoh, kalau kita kredit mobil atau motor kita telat bayar sebulan atau dua bulan apakah langsung diambil sepeda motor atau mobil atau langsung dijual oleh pihak kreditur?. Jadi dalam hal ini arti kata wanprestasi dalam hukum perdata dan perbankan berbeda,”terangnya.

Perlu diketahui dalam petitum Penggugat mengharap agar Ketua Majelis Hakim menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan PT Bank Sahabat Sampoerna selaku Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Penggugat. Menyatakan bahwa pelelangan yang dilakukan PT Bank Sahabat Sampoerna atas barang jaminan sebagaimana dalam Risalah Lelang Nomor 197/45/2020 tanggal 6 Februari 2020 batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya.

Dan menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat baik secara materiil maupun immaterial,dengan perincian sebagai berikut:

Kerugian Materiil yakni, harga Barang Jaminan sebesar Rp 10.173.500.000. kewajiban Penggugat membayar (pokok+bunga) = Rp 4.007.605.986.44. sisa = Rp 6.¹65.894.013.56

Kerugian In Materiil, bahwa Penggugat telah menderita Kerugian akibat telah terkurasnya tenaga, pikiran dan waktu untuk mengurus perkara dan bahkan sampai kehilangan tempat tinggal. Bilamana dinilai dengan uang, maka Kerugian Immaterial Penggugat tersebut adalah sebesar lima miliar rupiah.(*)

TAGGED: pengadilan, PNsurabaya
admin May 25, 2023
Previous Article Gerak Cepat Polisi RW, Kasus Pencurian Diungkap Polsek Tegalsari Surabaya
Next Article Ayah di Sampang Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil 8 Bulan

Berita Lainnya

Pelindo Siaga Cuaca Ekstrem, Rumah Pompa Kalimas Disiapkan Antisipasi Banjir Rob

14 hours ago

Kontes Batu Tembak di Bulan Ramadan, PBN Jadikan Ajang Silaturahmi Pecinta Batu Nusantara

2 days ago

Polrestabes Surabaya Bantah Keras Isu Penangkapan Kasus Narkoba di Sidoarjo: “Narasinya Hoaks dan Tidak Pernah Ada Konfirmasi”

3 days ago

Viral di Media Sosial, Polisi Tertibkan Kafe Pesisir Kenjeran yang Diduga Jual Miras saat Ramadan

3 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?