Seputarindonesia.net || Surabaya – Proses hukum bagi Samut berlanjut, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sidoarjo, pada Selasa (19/4/2022), dengan agenda Jaksa Penuntut Umum JPU menghadirkan saksi guna dimintai keterangannya.
Dalam perkara tersebut, Samut diduga tanpa memiliki izin telah melakukan tambang galian C di sebidang Tanah Kas Desa (TKD) desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur.
Dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tampak menghadirkan beberapa saksi guna dimintai keterangan. Adapun beberapa saksi diantaranya, Joko, Edi Suryanto, Fakih, Syafi’i, Fathur dan Haryanto.
Kasi Bidang Hukum BPN,Joko, mengawali keterangannya, berupa, terkait dasar hukum TKD yakni, dimanfaatkan guna menambah pendapatan Desa.
Setahu saksi, semua aset TKD tercatat di BPN sejak berlaku Undang Undang no.1 tahun 2004 di Satker masing masing. Diantara aset TKD ada benda tidak bergerak dan benda bergerak.
” Aset TKD ada sertifikat dan ada yang tidak bersertifikat,” ujarnya.
Kadis Penanaman Modal, Edi Suryanto dalam keterangan mengatakan, terkait Tanah Kas Desa Bulusari, setahunya, pengurusan dilakukan pengembang PT. Prawira Pratama (PP).
Terkait tanah tersebut, PT.PP apa sudah lakukan izin pertambangan dirinya tidak mengetahui.
” Sejak 2012 tanah yang dimaksud diambil alih oleh Provinsi Jatim. Hingga kini, dirinya menjadi saksi dipersidangan tidak pernah menerima tembusan (kalau tidak ada tembusan berarti tidak ada izin) ,” ucapnya.
Kasi Penanggulangan, Haryanto Waluyo Jati, yang bertugas memantau. Terkait perkara ini, saya saat itu ke lapangan bersama Satpol PP Kabupaten dan Provinsi untuk masuk ke lokasi dalam rangka pemantauan juga.
Hal lainnya, saksi mengatakan, saat dirinya bertugas di Lingkungan Hidup (LH), tidak pernah ada rekomendasi atau permohonan.
Upaya yg dilakukan koordinasi dengan satpol PP tapi waktu itu melihat kegiatan lantaran, tidak bisa masuk karena berhalangan akses.
” Kunjungan kelapangan dalam rangka koordinasi dan hasil evaluasi area tersebut, pertambangan. Melalui informasi dari masyarakat kegiatan tambang tidak ada izin, tidak ditunjang dokumen dokumen lainnya,” ujarnya.
Keterangan beberapa saksi yang dihadirkan JPU kian menyudutkan posisi terdakwa.
Diujung persidangan, Majelis Hakim memberi kesempatan terhadap terdakwa guna menanggapi keterangan beberapa saksi. Dikesempatan tersebut, terdakwa mengatakan, benar maupun salah terdakwa tidak mengerti.
” Benar atau salah saya tidak mengerti. Saya hanya punya angkutan truck terkait, ada izin atau tidak ya !, tidak tahu Yang Mulia,” pungkasnya.
Berdasarkan dalam layanan SIPPN, dalam dakwaan JPU mengacu pada ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Korupsi
yakni, telah ” melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. (*).