Seputarindonesia.net II SURABAYA-
Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabayabpada, Selasa 29 Maret 2022 sekira pukul 16.00 WIB, menggrebek rumah di Jalan Dupak Bandarejo, Surabaya dan mengamankan satu orang.
Pria berpendidikan sarjana yang ditangkap berinisial, APF (30), yang tinggal dilokasi kejadian.
Rupanya, sarjana itu diketahui memiliki banyak daun ganja yang akhirnya disita sebagai barang bukti.
Barang bukti yang diamankan, Daun ganja dibungkus plastik klip dengan berat 33,31 gram, 0,51 gram, dua papers Radja Mas, tempat kaca mata, Gunting, Grinder dan 1 lembar kertas, serta botol kaca dan tas kecil warna biru.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri membenarkan jika, anggota menggrebek rumah di Dupak Bandarejo dan petugas berhasil menangkap tersangka APF dgn barang bukti ganja.
“Dari keterangan tersangka, bahwa narkotika jenis ganja tersebut didapatkan dengan cara membeli dari seorang laki-laki yang dipanggil Tarzan (DPO),” kata Daniel, Senin (8/5/2022).
Lanjut Kasat, pelaku membelinya dengan harga Rp.1.000.000, dan sudah membeli sebanyak 5 kali, dengan tujuan untuk dimiliki.
Kini, pelakunya sudah mendekam dalam penjara karena tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal111 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)