SURABAYA,SEPUTARINDONESIA.NET – Kasatlantas Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman, memberikan informasi terbaru terkait persyaratan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Colombo Surabaya.
“Mulai 1 November 2024, pemohon SIM diwajibkan memiliki BPJS Kesehatan aktif,” ujar Kasatlantas Surabaya saat dihubungi melalui telepon, Rabu (30/10/2024).
Arif menjelaskan, kebijakan ini berdasarkan Perpol Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9 Ayat 1 Huruf 5, yang mengatur kerja sama antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Jadi, pemohon SIM harus melampirkan bukti kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat mengajukan permohonan,” tegasnya.
Arif menambahkan, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa para pemohon SIM memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang memadai.
“Dengan memiliki BPJS Kesehatan, pemohon SIM dapat terjamin kesehatannya jika terjadi kecelakaan saat berkendara,” jelasnya.
Ia menghimbau kepada masyarakat agar segera mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan jika belum memiliki kartu.
“Bagi yang sudah memiliki BPJS Kesehatan, pastikan kartu tersebut masih aktif,” imbaunya.
Arif berharap, kebijakan ini dapat meningkatkan keselamatan berkendara di Surabaya.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat yang mengendarai kendaraan di Surabaya terjamin kesehatannya,” pungkasnya.