SURABAYA,SEPUTARINDONESIA.NET – Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap pelaku pencurian emas yang viral di media sosial. Pelaku, AM (48) asal Pontianak, Kalimantan Barat, ditangkap setelah melakukan aksinya di toko perhiasan Maximillian & Mary PTC Mall pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Aksi AM tergolong nekat. Ia datang seorang diri ke Surabaya dengan niat mencuri. Modus yang digunakannya pun terbilang lihai. Ia berpura-pura mencoba beberapa perhiasan, lalu dengan sengaja menjatuhkan gelang rantai berlian emas putih seberat 15,74 gram ke pangkuannya dan kemudian ke lantai.
Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Wimboko, menjelaskan bahwa AM memanfaatkan syal yang dipakainya untuk mengambil gelang dan memasukkannya ke dalam tas. Setelah itu, ia langsung kabur.
“Tersangka AM ini datang dan berpura-pura mencoba beberapa perhiasan. Pada saat tersangka mencoba gelang lalu sengaja menjatuhkan gelang ke pangkuannya dan dijatuhkan ke lantai. Dengan menggunakan syal, emas dimasukkan ke dalam tas,” jelas Wimboko.
Berkat rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap AM. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena aksinya terekam CCTV dan viral di media sosial. Aksi pencurian yang dilakukan AM menjadi bukti bahwa kejahatan dapat terjadi di mana saja, bahkan di tempat yang terkesan aman seperti pusat perbelanjaan.