SURABAYA– Polsek Tegalsari Surabaya membekuk empat orang pelaku pencurian besi di area Gedung Crystal Garden, Embong Malang Surabaya, pada,Kamis 1 Juni 2023 Skj. 12.20 Wib.
Ke empat orang itu, tanpa seijin dan sepengetahuan pemilik secara bersama-sama mengambil barang berupa besi kanal dengan cara memotong gunakan las LPG untuk dimilikinya.
Para tersangkanya, Mesijo (74) asal Kedung Mangu Selatan II, Surabaya, Agus Rukmianto (50) asal Jalan Pagesangan IV Utara Lapangan, Zainal (40) asal Jalan Randu Barat 1B Surabaya dan Maskur (30) asal Jalan Kedung Mangu Selatan Surabaya.
Saat kejadian, didapat informasi dari masyarakat mengenai adanya kegiatan di Gedung tingkat kosong Jalan Embong Malang 45-54 Surabaya tersebut.
“Infonya, ada aksi pencurian. Tim opsnal kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan dan benar adanya kegiatan pemotongan besi-besi konstruksi Gedung,” jelas Iptu Ari, Kanit Reskrim mewakili Kompol Imam Kapolsek Tegalsari Surabaya, Jumat (9/6/2023).
Setelah diamankan, keempatnya mengakui perbuatannya jika memasuki area gedung yang kosong tersebut guna mencari barang-barang yang dapat diuangkan.
Mereka dalam melancarkan aksi berbagi tugas ada yang bagian pengelasan pemotongan hingga mengikuti besi hasil curian itu.
Saat ini, semua tersangka berada di Mapolsek Tegalsari guna proses lebih lanjut. Akibat ulah mereka, korban mengalami kerugian materiil sekira Rp. 500 juta.
Barang bukti yang ikut disita, Tabung Las,Potongan Besi Konstruksi serta Peralatan lainnya.(*)