SEPUTARINDONESIA.NET– Sebuah rumah yang sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika digrebek oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Rabu (19/01/2022), pukul 11.00 WIB.
Rumah di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang tersebut ditengarai sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.
Kasat ResNarkoba, AKP Anton Saputra, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena mengatakan, pada saat petugas tiba di rumah tersebut, dari dalamnya berhasil ditangkap seorang pria yang merupakan pemilik rumah berinisial FH alias TP (42).
Polisi juga menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,46 gram, pipa kaca pyrex, alat hisap sabu (bong), dan kotak rokok warna putih.
Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala.
“Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Menggala Kota, sering dijadikan tempat penyalahgunaan sabu,” katanya, Minggu (23/1/2022).
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)