SEPUTARINDONESIA.NET, SURABAYA- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali menggrebek kamar kost yang diduga ditinggali oleh pengedar narkotika. Penggerebekan dilakukan oleh anggota di Jalan Karangan Kecamatan Wonokromo Surabaya.
Pelakunya, bernama BH (39) yang tinggal dilokasi kejadian, ditangkap Polisi pada, Rabu 16 Februari 2022 sekitar pukul 21.00 WIB.
Rupanya, BH ini sales yang mencari uang sampingan dengan mengedarkan narkotika dua jenis sekaligus yakni sabu dan Ekstacy.
Barang bukti yang disita Polisi Narkotika berupa, 4 bungkus Sabu dengan berat masing-masing 5,18 gram, 1,30 gram, 1,31 gram, 0,14 gram.
Kemudian juga ada 1 bungkus klip berisi 3 butir pil yang di duga Narkotika jenis Ekstacy berwarna merah muda, Biru dan Hijau dengan berat 1,54 gram, 1 klip berisi 13 butir pil yang di duga Narkotika jenis Ekstacy seberat 2,88 gram, 1 bungkus klip berisi serbuk warna Kuning yang di duga Narkotika jenis Ekstacy dengan berat 3,62 gram.
“Anggota juga mengamankan, ATM, timbangan elektrik, 3 pak plastik klip, kotak kardus warna Hitam dan1 HP,” sebut AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Rabu (23/3/2022).
Daniel menambahkan, pada Rabu 16 Februari 2022 sekitar pukul 21.00 WIB di kamar kos di Jalan Karangan, petugas berhasil mengamankan tersangka dan selanjutnya dilakukan penggeledahan.
Kamar kost itu digrebek setelah mendalami informasi yang diterima anggota dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba.
“Pengakuannya, barang bukti Narkotika jenis Sabu dan Ekstacy tersebut didapatkan dari saudara HAR (DPO),” jelas Daniel, Kamis (24/3/2022).
BH meranjau narkotikan pada, Selasa 15 Februari 2022 sekira pukul 20.00 WIB di depan SPBU Jalan Arjuna Surabaya.
Sementara, tugas tersangka BH adalah mengambil ranjauan sabu dan ekstacy dan menyerahkan Narkotika tersebut kepada pembeli dengan cara di ranjau kembali.
“Dia (pelaku) meranjau kembali barang itu ditempat-tempat yang ditentukan oleh saudara HAR,” imbuh Daniel.
Sedangkan upah yang didapat oleh tersangka BH sebanyak Rp. 100.000. Dia menjadi kurir Narkotika jenis Sabu dan Ekstacy sejak Januari 2022.(*)